MK Tolak Gugatan PSI, KPU Kota Malang Tetapkan Anggota DPRD Terpilih

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

28 Mei 2024 10:46 28 Mei 2024 10:46

Thumbnail MK Tolak Gugatan PSI, KPU Kota Malang Tetapkan Anggota DPRD Terpilih Watermark Ketik
Rapat pleno terbuka penetapan calon anggota DPRD Kota Malang terpilih. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait perolehan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Kota Malang 2024 telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang lantas menetapkan para calon anggota DPRD Kota Malang 2024-2029 yang telah terpilih. 

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas menjelaskan, terdapat 45 calon anggota dewan yang telah terpilih. Penetapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan putusan dari MK. 

"MK telah memutuskan setelah melakukan pemeriksaan terhadap pengajuan dari peserta Pemilu terhadap hasil rekapitulasi perhitungan suara di KPU Kota Malang. MK sudah bersurat kepada KPU Kota agar dilakukan penetapan," ujar Aminah pada Rapat Pleno Terbuka, Selasa (28/5/2024). 

MK pun tidak memberikan perintah untuk melakukan rekapitulasi ulang. Terlebih MK memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili sengketa hasil pemilu. Alhasil tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menguji hasil rekapitulasi tersebut. 

"Maka hasil rekapitulasi yang dilakukan beberapa waktu lalu itu bersifat tetap, tidak berubah. Oleh karenanya, penetapan kursi dan anggota terpilih DPRD Kota Malang hari ini akan mengacu pada rekapitulasi yang telah dilakukan beberapa waktu lalu," ujarnya. 

Setelah ini, KPU Kota Malang akan menyampaikan kepada partai politik untuk memberitahukan dan menyampaikan tembusan kepada calon terpilih. 

"KPU Kota Malang akan menyampaikan salinan dari surat keputusan KPU terkait dengan penetapan perolehan kursi dan penetapan anggota terpilih kepada Gubernur Jawa Timur melalui Wali Kota untuk kemudian dilaksanakan pelantikan," sebut Aminah. 

Namun sebelum itu, sesuai regulasi yang ada, para calon terpilih harus menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada lembaga yang berwenang untuk pemeriksaan. Barulah calon terpilih menyampaikan tanda terima kepada KPU maksimal 21 hari sebelum pelantikan. 

"Pelantikan kemungkinan tanggal 24 Agustus 2024. Kalau sampai melebihi batas maksimal penyerahan, maka KPU Kota Malang tidak akan menyantumkan nama anggota terpilih yang belum menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN tersebut," tegasnya. 

Adapun hasil perolehan kursi partai politik di Kota Malang meliputi: 

  • PDIP : 9 kursi
  • PKB : 8 Kursi
  • PKS : 7 kursi
  • Gerindra : 6 kursi
  • Golkar : 6 kursi
  • Nasdem : 3 kursi
  • Demokrat : 3 kursi
  • PSI : 2 kursi
  • PAN : 1 kursi.(*)

Tombol Google News

Tags:

Penetapan Anggota DPRD Kota Malang Calon Anggota DPRD Kota Malang DPRD Kota Malang KPU Kota Malang Hasil Suara Pileg Kota Malang pemilu 2024