Minibus Angkut Pemudik Terguling di Jalur Rawan Laka Jombang

Jurnalis: S. Widodo
Editor: Rudi

20 April 2023 20:19 20 Apr 2023 20:19

Thumbnail Minibus Angkut Pemudik Terguling di Jalur Rawan Laka Jombang Watermark Ketik
Ilustrasi. Minibus Isuzu Elf yang bermuatan belasan pemudik terguling  Jl Raya Glagahan Kecamatan Perak Jombang, Kamis (20/4/2023) malam. (Foto: istockphoto)

KETIK, JOMBANG Minibus Isuzu Elf yang bermuatan 18 pemudik terguling  Jl Raya Glagahan Kecamatan Perak Jombang, Kamis (20/4/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Pemicunya, kendaraan tersebut diduga karena pecah ban.

Isuzu Elf yang  bernopol AG-7868-V itu dikemudikan oleh Sukarlan (56), warga Desa Blendis Kecamatan Gondang Tulungagung. Kendaraan tersebut melaju dari arah Surabaya.

Awalnya, perjalanan mereka aman-aman saja. Mendekati lokasi kejadian, Sukarlan mempecepat laju mobilnya untuk mendahului kendaraan lain di depannya. Pada saat bersamaan,  ban kiri belakang pecah.

Minibus oleng. Sukarlan tak bisa menguasai keadaan. Sehingga mobil bermuatan belasan penumpang itu terguling ke kanan. Para penumpang menjerit minta tolong. Warga setempat yang mengetahui kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan.

Para penumpang dikeluarkan. Mobil yang terguling tersebut kemudian dibalik ke posisi normal secara bersama-sama. Sementara itu polisi langsung melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara). Petugas dari Satlantas Polres Jombang juga menggali data dari sejumlah saksi.

Meski tidak ada korban jiwa, namun kecelakaan di jalur nasional tersebut menyebabkan kemacetan yang cukup panjang. Karena pada saat bersamaan banyak pemudik yang sedang melintas. Baik menggunakan roda dua maupun roda empat.

“Dugaan sementara, kecelakaan tunggal ini disebabkan karena kendaraan mengalami pecah ban  belakang. Kami imbau agar pemudik senantiasa berhati-hati ketika perjalanan. Jika lelah, bisa istirahat di posyan (pos pelayanan) yang sudah disiapkan,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, Ipda Anang Setyanto. (*)

Tombol Google News

Tags:

Minibus Jombang pecah ban