Mimpi 14.000 Warga Pacitan Huni Rumah Layak Kandas, Jatah RTLH APBD Minim

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Muhammad Faizin

19 Juli 2024 08:45 19 Jul 2024 08:45

Thumbnail Mimpi 14.000 Warga Pacitan Huni Rumah Layak Kandas, Jatah RTLH APBD Minim Watermark Ketik
Senyum pasi warga Pacitan yang tinggal di rumah tak layak huni (RTLH) . (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Mimpi hidup di rumah yang layak huni masih jauh bagi sebagian besar warga Pacitan. Tercatat, 14.000 warga di Pacitan masih harus tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH).

Ironisnya, alokasi dana dari APBD untuk program RTLH terbilang minim, hanya sekitar 12-24 unit per tahun.

Menurut Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Pacitan, Heru Tunggul Widodo, jumlah tersebut jauh dari cukup untuk mengatasi permasalahan RTLH di Pacitan. 

"Kalau RTLH APBD Pacitan kuotanya rata-rata sekitar 12-24 unit, itu sudah termasuk kerusakan rumah akibat bencana," kata Heru.

Dia menjelaskan, program RTLH APBD memiliki beberapa persyaratan, salah satunya adalah calon penerima harus memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah. 

"Tapi itu kategorinya beda-beda ada yang parah, ada yang sedang dan itu sudah masuk usulan RTLH. Itu kan nanti diverifikasi juga," imbuh Heru.

 

Foto Rumah yang ditempati Jumariyah dan anaknya di RT 02/RW 06, Dusun Duren, Desa Klesem, Kecamatan Kebonagung nyaris ambruk termakan zaman. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)Rumah yang ditempati Jumariyah dan anaknya di RT 02/RW 06, Dusun Duren, Desa Klesem, Kecamatan Kebonagung nyaris ambruk termakan zaman. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

 

Lebih lanjut, Heru menerangkan bahwa prioritas utama pemerintah dalam menangani RTLH adalah melalui program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) yang berasal dari dana APBN pusat. Sisanya, barulah ditangani melalui program RTLH APBD.

"Yang mengcover pertama dari pusat dengan program BSPS. Baru sisanya dari anggaran APBD untuk diarahkan ke program RTLH. Tapi syaratnya untuk RTLH masuk di SPPD usulan dari desa, sama kepemilikan tanahnya harus asli milik calon penerima manfaat," terang Heru.

Perbedaanya, kalau RTLH APBD itu bantuan murni senilai Rp15 juta. Program ini tidak mewajibkan swadaya dan langsung diberikan kepada keluarga miskin ekstrim.

"Sedangkan kalau program RTLH APBD ini yang beda, kalau ini bantuannya memang murni Pemkab yang cover, dengan nominal Rp15 juta," sambung Heru.

"Seperti yang miskin sekali itu langsung bisa diberikan Rp15 juta, tidak perlu ada swadaya seperti program BSPS," ucap Heru.

Lebih lanjut, pihaknya berharap, program ini dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan menyediakan hunian yang lebih layak dan sehat.

"Yang penting nanti bangunannya bisa ada peningkatan lebih baik lagi, lebih sehat dari sebelumnya," tandasnya Heru. (*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan RTLH Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pacitan Disperkimtan Pacitan