Meriahkan Momen Idul Adha, Arak-arakan Hewan Kurban Diperbolehkan di Kota Malang

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

14 Juni 2024 07:28 14 Jun 2024 07:28

Thumbnail Meriahkan Momen Idul Adha, Arak-arakan Hewan Kurban Diperbolehkan di Kota Malang Watermark Ketik
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang tidak melakukan pembatasan ketat terhadap momen perayaan Idul Adha. Masyarakat Kota Malang juga diperbolehkan melakukan arak-arakan hewan kurban karena sudah menjadi tradisi.

Hal tersebut disampaikan Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Bahkan Wahyu berencana turut bergabung bersama warga untuk mengarak hewan kurban. 

"Boleh, karena itukan (tradisi) setempat. Kemungkinan nanti saya akan hadir untuk ikut mengarak kambing atau sapi," ujar Wahyu, Jumat (14/6/2024). 

Arak-arakan hewan kurban kemungkinan akan dilakukan di beberapa lokasi, salah satunya Masjid Noor Kidul Pasar. Menurut Wahyu tidak ada salahnya bagi masyarakat melestarikan tradisi yang telah bertahan lama. 

"Kemarin sudah minta untuk saya datang ke Masjid Noor. Ini kan tradisi yang baik untuk kita lestarikan," sebutnya. 

Di tahun sebelumnya, arak-arakan hewan kurban juga dilakukan sejumlah masyarakat, salah satunya di Kampung Temenggungan. Hewan kurban diarak dari Jalan Gatot Subroto menuju Jalan Aris Munandar. 

Para warga antusias mengarak hewan kurban sambil menyalkan flare dan petasan. Kegiatan tersebut berlangsung sangat meriah. 

Tak hanya arak-arakan hewan kurban, Wahyu juga menjelaskan bahwa hingga kini belum ada aturan khusus terkait Idul Adha salah satunya takbir keliling. Kendati demikian Wahyu mengimbau agar takbiran dapat dilakukan masyarakat di masjid atau musholla setempat. 

"Sementara untuk takbir kalau bisa dilaksanakan di masjid atau musholla masing-masing. Tetapi kita tidak langsung mengatur karena ketentuan tersebut masih belum keluar," tutupnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Arak-arakan hewan kurban Pengarakan Hewan Idul Adha Kota Malang Kota Malang