KETIK, MALANG – Kontroversi ketentuan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar maupun remaja direspon Presiden Nusantara Gilang Gemilang (NGG) drh H Puguh Wiji Pamungkas.
Ketentuan penyediaan alat kontrasepsi tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Persoalan ini memang sensitif bagi masyarakat Indonesia secara luas. Hal ini disebabkan karena seolah dengan dikeluarkannya PP itu, pemerintah sama saja dengan melegalkan hubungan seks dikalangan remaja," ujar H Puguh Wiji Pamungkas melalui keterangan tertulis, Rabu, (7/8/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, Indonesia yang hari ini dihuni oleh mayoritas pemuda tentu menjadi kekhawatiran tersendiri. Terlebih era keterbukaan yang tidak dipungkiri telah mendisrupsi akhlak dan pekerti anak bangsa.
Terutama dalam kehidupan bermasyarakat, pelegalan distribusi alat kontrasepsi dikalangan remaja justru akan mengamini perilaku seks bebas dikalangan remaja.
"Seharusnya pemerintah berkolaborasi dengan seluruh unsur masyarakat, baik guru, ulama, tokoh masyarakat dan seluruh stakeholders bangsa. Terutama dalam membuat langkah-langkah preventif dengan menggalakan edukasi atau penanaman kesadaran berbasis moralitas dan agama terkait hal ini," beber Puguh yang namanya masuk bursa Pilbup Malang ini.
Disamping itu kata Anggota DPRD Jatim Terpilih ini, yang perlu dilakukan lainnya adalah penguatan kerohanian bagi para pelajar. Tujuannya untuk memperkuat keimanan dan juga menghindari tindakan negatif yang merugikan.
"Salah satunya misalkan dengan memperkuat kegiatan kerohanian dan edukasi kesehatan reproduksi di sekolah-sekolah. Tentunya hal ini dilakukan oleh guru, ataupun mitra strategis sekolah sejenis NGO yang bergerak dibidang tersebut," kata Politisi PKS ini.
Sehingga melalui gerakan dan kolaborasi ini, ia berharap benar-benar menghasilkan sebuah kesadaran dan pemahaman yang utuh bagi para remaja terkait kesehatan reproduksi serta masa depan diri. (*)