KETIK, JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri akan cair pada H-5 Hari Raya Idul Fitri.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas usai rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023)
"Sebelum Lebaran. Saya cek dulu. Minimal ya H-5 sudah ini lah," ungkapnya.
Kini pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk pencairan THR. Perpres juga akan mengatur besaran THR yang akan diterima oleh ASN.
"Sekarang Perpres sedang dalam proses ya kita tunggu saja," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan dan perhitungan secara internal mengenai perhitungan THR PNS tahun ini.
Setelah proses perhitungan dan pembahasan ini, kata Isa pihaknya masih akan menyampaikan kepada Jokowi. Dia juga belum mau merinci berapa anggaran yang disiapkan, karena akan diumumkan oleh kepala negara.
"Tunggu diumumkan oleh presiden (Jokowi)," ujar Isa saat ditemui di Gedung DPR, dikutip Senin (27/3/2023). (*)