KETIK, JAKARTA – Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyatakan secara resmi bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo.
Keputusan penetapan status tersangka kepada Johnny Plate berdasarkan hasil penyelidikan dengan pemanggilan kembali tersangka untuk saksi ketiga kali.
"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (17/5/2023).
Dalam pemaparannya, Kuntadi menyebut nilai kerugian keuangan negara dari kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp 8,3 triliun.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," ujarnya.
Kuntadi juga memastikan, usai penetapan tersangka ini Johnny Plate langsung ditahan oleh pihak Kejagung."Kita langsung melakukan penahanan," ucapnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). (*)