KETIK, JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara terkait gaduhnya peraturan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang aturan pengadaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
Budi mengatakan, penyediaan alat kontrasepsi tersebut nantinya diperuntukan bagi remaja yang sudah menikah.
"Sebenarnya ini (alat kontrasepsi) diarahkan untuk usia sekolah, bukan buat pelajar," ujar Budi Gunadi dikutip dari Suara.com jaringan Ketik.co.id pada Selasa (6/8/2024).
Menkes Budi menegaskan di beberapa daerah di Indonesia masih banyak ditemui anak-anak di usia sekolah yang sudah menikah. Oleh karena itu, Pemerintah menargetkan mereka untuk diberikan alat kontrasepsi.
"Teman-teman jangan salah tangkap, ini justru bukan untuk anak-anak sekolah, tapi untuk orang menikah usia sekolah," ujar dia.
Di sisi lain, Menkes mengungkapkan bahwa permasalahan stunting di Indonesia terjadi karena angka perkawinan usia dini yang tinggi. Banyak usia di bawah 20 tahun yang hamil dan melahirkan bayi yang tidak sehat.
"Kematian ibu pun tinggi, kematian bayi pun tinggi. Yuk, kalau menikah jangan terlalu dini. Kedua, kalau hamil, kalau ingin kematian ibunya rendah, kematian bayinya rendah, kalau hamil usahakan di atas 20 tahun," terang Budi.
Budi menjabarkan implementasi Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan itu akan dikoordinasikan dengan para kepala daerah agar tidak salah sasaran.(*)