KETIK, SURABAYA – Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) Ill Surabaya merupakan badan penuntutan dan penyidikan di lingkungan TNI, dalam pembinaan penyelenggaraan Oditurat.
Otmilti III Surabaya dipimpin oleh Jenderal TNI Bintang Satu yakni Laksamana Pertama Dr Ali Ridlo SH MM.
Perkara yang ditangani oleh Otmilti meliputi daerah Surabaya, Madiun, Denpasar, Kupang, hingga Manokwari.
Oditurat merupakan badan pelaksana kekuasaan pemerintahan Negara di bidang penuntutan dan penyidikan berdasarkan pelimpahan wewenang dari Panglima TNI.
Dalam pelaksanaan fungsi penuntutan, Ali Ridlo menjelaskan dirinya bertanggung jawab kepada Orjen Mabes TNI.
"Sedangkan Organisatoris dan administrasi berada di bawah Panglima TNI melalui pembinaan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI," kata Kaotmilti III Surabaya Laksamana Pertama Dr Ali Ridlo SH MM.
Kepala Otmilti III Surabaya Dr Ali Ridlo SH MM. (Foto: Naufal Ardiansyah/Ketik.co.id)
Ali menambahkan, Otmilti Ill Surabaya merupakan badan penuntutan dan penyidik di lingkungan TNI, dalam pembinaan penyelenggaraan Oditurat berkedudukan di bawah Babinkum TNI dan secara teknis yustisial berada di bawah Oditurat Jenderal TNI.
"Yang telah diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tugas Badan Pembinaan Hukum TNI," paparnya.
Otmilti Ill Surabaya yang berkedudukan di Provinsi Jawa Timur merupakan Badan Pelaksana Oditurat Jenderal TNI dalam melaksanakan fungsi teknis dan fungsi pangkalan.
"Otmilti Ill Surabaya mengendalikan, mengoordinasikan, mengawasi dan memberikan pengarahan atas penyelenggaraan fungsi teknis yustisi di lingkungan Oditurat Militer Tinggi dan Oditurat Militer yang ada di wilayah hukumnya," terang Kaotmilti III Surabaya.
Gedung Otmilti Ill Surabaya. (Foto: Naufal Ardiansyah/Ketik.co.id)
Otmil III Surabaya, meliputi Otmil III-11 Surabaya, UPT Otmil III-11 It Malang, Otmil IlI-12 Madiun, Otmil III-13 Denpasar, Otmil III-4 Kupang dan Otmil IlI-15 Banjarmasin diperlukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan kewilayahan guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum di lingkungan TNI yang dapat berdampak terhadap keamanan dan ketertiban. (*)