Mengenai Putusan MK Ambang Batas Parlemen, Mendagri Tito Bakal Kumpulkan Ahli Tata Negara

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Naufal Ardiansyah

2 Maret 2024 01:36 2 Mar 2024 01:36

Thumbnail Mengenai Putusan MK Ambang Batas Parlemen, Mendagri Tito Bakal Kumpulkan Ahli Tata Negara Watermark Ketik
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold) suara sah nasional diubah lewat sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Lewat putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang penerapan ambang batas 4 persen.

Merespon hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan dirinya harus mempelajari lebih jauh, bukan hanya tahu dari media.

"Saya belum pelajari, nanti saya akan pelajari. Kita kan jangan hanya melihat dari media, saya ingin melihat langsung membaca pesannya," tutur Tito setelah menjadi Inspektur Upacara di HUT Damkar Ke 105 Tahun pada Jumat (1/3/2024).

Tito mengungkapkan bahwa dirinya bakal mengumpulkan ahli tata negara untuk menindak lanjuti keputusan MK tersebut.

"Saya akan kumpulkan ahli tata negara, seperti apa langkah-langkah kedepan dan nanti akan kami bicarakan dengan pemerintah juga DPR," ucap Mantan Kapolri ini.

Mahkamah Konstitusi memberi 5 poin  panduan bagi pembentuk undang-undang dalam besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang baru untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan seterusnya.

"Mahkamah berpendapat berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang 7/2017 (tentang Pemilu) perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal," demikian bunyi pertimbangan hukum MK yang dikutip dari salinan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, pada Jumat (1/3/2024). (*)

Tombol Google News

Tags:

MK Mahkamah konstitusi parliamentary threshold Mendagri Menteri Dalam Negeri Mendagri Tito ahli tata negara