KETIK, MALANG – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memutasi 39 pejabat eselon III dan IV di akhir masa jabatannya. Mutasi dilakukan pada Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di Balai Kota Malang.
Sementara itu Wahyu Hidayat akan melepas jabatannya sebagai Pj Wali Kota Malang pada Sabtu (10/8/2024) di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Keputusan untuk memutasi para pejabat pun dinilai cukup mendadak.
Pasalnya pengunduran diri tersebut disebabkan oleh rencananya maju dalam Pilkada 2024 Kota Malang. Kendati demikian Wahyu menekankan bahwa proses mutasi telah diusulkan sejak jauh hari sebelumnya.
Namun surat persetujuan rekomendasi dari BKN dan Kemendagri baru turun pada 8 Agustus 2024 sehingga mutasi baru dapat dilaksanakan pada malam hari.
"Sampai dengan dilakukannya proses pelantikan ini kan prosesnya tidak hanya dalam satu-dua hari. Ada tahapannya yang lama, ada dasarnya juga jelas. Kecuali kalau tidak ada dasarnya," kata Wahyu.
Surat tersebut terdapat limit batasan hingga 15 Agustus 2024. Apabila tak segera dilantik maka Pemkot Malang harus kembali mengajukan mutasi dan menunggu dalam jangka waktu lama.
"Nah dari Kemendagri baru turun tanggal 8 kemarin, makanya waktu dari BKN tinggal sedikit. Makanya harus segera kita lantik karena prosesnya ke BKN itu bisa sampai 1-2 bulan," tambahnya.
Terlebih terdapat beberapa jabatan camat dan lurah yang mengalami kekosongan, tak dapat jika dibiarkan terus menerus. Salah satunya posisi Camat Klojen yang sebelumnya diisi oleh Heri Sunarko harus berganti lantaran telah purna tugas.
"Ini kan ada (pengisian jabatan) Camat Klojen, ada juga jabatan beberapa lurah yang kosong. Mereka sebagai ujung tombak di wilayah masing-masing, jadi mau tidak mau kita harus disegerakan," tegasnya.
Sebelumnya sempat beredar spekulasi bawha mutasi tersebut berhubungan dengan pencalonan dirinya sebagai Wali Kota Malang. Namun spekulasi tersebut langsung ia bantah.
"Coba lihat saja jabatannya, ada yang strategis atau tidak. Kan hanya mengisi dari Camat dan kelurahan. Kalau saya melantik kepala dinas, kepala badan, itu baru boleh ada spekulasi yang mengarah ke sana (politik). Tapi ini kan tidak," tegasnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Malang, I Mase Riandiana Kartika menjelaskan secara hukum dan aturan, Wahyu masih dapat melakukan mutasi. Namun ia turut menyoroti etika yang dimiliki Wahyu di detik terakhir jabatannya.
"Secara hukum dan aturan beliau akan berakhir 10 Agustus 2024 jam 19.00, secara aturan masih boleh (memutasi pejabat daerah). Tapi ada asas kepatutan dan kewajaran, ada etika di situ," tegasnya.
Menurut Made, di akhir masa jabatannya Wahyu harus bersikap bijak dalam mengambil keputusan. Dikhawatirkan keputusannya tersebut justru bersifat tendensius.
Terlebih DPRD Kota Malang sering menyoroti aktivitas Pemkot Malang yang dinilai merupakan kampanye terselubung.
"Menurut saya jangan mengambil keputusan yang krusial di akhir jabatan. Ini sudah jelas besok sudah ada pelantian Pj baru. Biarkan Pj baru yang meneruskan," tuturnya. (*)