Mencuri Kayu Jati, Tepergok Petugas Polhutmob

Jurnalis: Ahmad Istihar
Editor: Marno

20 Oktober 2023 22:08 20 Okt 2023 22:08

Thumbnail Mencuri Kayu Jati, Tepergok Petugas Polhutmob Watermark Ketik
Pelaku saat diamankan pihak Kepolisian Polsek Jenu, Polres Tuban (20/10/2023).(Foto Polres Tuban/Ketik.co.id)

KETIK, TUBAN – Kepolisian sektor Jenu Polres Tuban mengamankan seorang pria warga Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Dia diduga melakukan penebangan pohon atau pencurian kayu di kawasan hutan RPH Sugihan BKPH Kerek, Turut Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Jumat (20/10/2023).

Saat ditangkap, pelaku berinisial SY (27)  bersama dengan empat orang lainya diketahui tengah melakukan penebangan pohon pada malam hari sebanyak 8 potong kayu jenis Jati

Foto Barang Bukti Kayu Jati di Polsek Jenu Polres Tuban (20/10/2023)(Foto Polres Tuban/Ketik.co.id)Barang Bukti Kayu Jati di Polsek Jenu Polres Tuban (20/10/2023)(Foto Polres Tuban/Ketik.co.id)

Kapolsek Jenu Iptu Rianto mengatakan, penangkapsn itu berawal dari laporan adanya penebangan pohon di area hutan RPH Sugihan.

Saksi dengan Polhutmob Sudarsono dan RPH Sugihan bernama Usman Hudi tengah melakukan patroli di wilayah RPH Sugihan.

Sesampai petak 23D Kelas KU IV bagian hutan Kerek, Tanaman Jenis JPP Tahun Tanam 2002 di RPH Sugihan BKPH Kerek, saksi mendengar ada suara pohon kayu jati roboh. "Selanjutnya didekati kemudian saksi melihat beberapa orang melarikan diri," kata Iptu Rianto.

Saksi bersama temannya melakukan pengejaran dan mengamankan SY alias Saban warga desa Gemulung, Kecamatan Kerek yang sembunyi di semak-semak.

"Setelah itu, saksi dari KRPH Sugihan langsung menghubungi Polsek Jenu. Kemudian bergegas anggota kami mendatangi lokasi kejadian," imbuhnya.

Dia menyampaikan kayu curian itu rencananya akan dijual. Aksi pencurian itu mengakibatkan Perhutani menderita kerugian Rp 7 juta."Kalau kerawanan, di Jenu baru kali ini menangani kasus tersebut," imbuh Riyanto

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatan dengan dijerat Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak 2,5 miliar," pungkasnya.(*)  

Tombol Google News

Tags:

Polsek Jenu Polres Tuban KPH Perhutani