Daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif Pemilu 2024 sudah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), 19 – 23 Agustus kemarin. Masyarakat diberi kesempatan memberikan tanggapan terhadap DCS dari setiap parpol. Batas akhir tanggapan hingga Senin, 28 Agustus 2023.
Dari sisi jumlah, calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 jauh lebih banyak dibanding pada Pemilu 2019. DCS Pemilu 2024 sebanyak 9.919 calon anggota DPR-RI dari 18 parpol. Pada Pemilu 2019 lalu, jumlah DCS hanya 7.968 orang dari 16 parpol nasional. (kpu.go.id).
Dari data tersebut dapat disimpulkan, jumlah warga yang berambisi menjadi anggota legislatif kian meningkat. Begitu pula jumlah parpol nasional yang ikut Pemilu 2024.
Banyak wajah baru muncul dalam DCS. Wajah lama juga masih mendominasi. Beberapa di antara mereka sudah menjadi wakil rakyat lebih dari dua-tiga periode.
Ada yang patut dikritik terkait DCS. Ada sejumlah nama yang merupakan mantan narapidana korupsi. Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan setidaknya ada 12 nama dalam DCS yang mantan narapidana korupsi. ‘’KPU harus mengumumkan nama-nama tersebut,’’ tegas siaran pers ICW. (detiknews//25 agustus 2023).
Nama-nama dalam DCS berasal dari latar belakang yang sangat beragam. Ada puluhan pensiunan Bintang 1 – 3 TNI/Polri masuk dalam DCS. Mereka ikut berebut kursi legislatif di pusat. Di daerah-daerah mungkin juga banyak. Mereka masuk lewat pintu berbagai parpol.
Media online cnnindonesia.com juga merilis, ada seorang konglomerat di negeri ini yang juga maju sebagai caleg. Padahal, duit dia yo wis gak kurang-kurang saking akehe. Bahkan, dia mengajak istri dan enam anaknya sekaligus maju menjadi caleg di daerah pemilihan (Dapil) berbeda. (cnnindonesia.com//24 agustus 2023).
Nah, pertanyaan besarnya adalah: Apa sih niat dan tujuan mereka itu sehingga sangat berambisi menjadi caleg? Apakah mereka hanya ingin mengincar jabatan dan berbagai fasilitasnya saja? Ataukah, mereka ingin berjuang untuk rakyat negeri ini?
Dari pengalaman selama ini, realitas kinerja wakil rakyat (di daerah maupun di pusat) masih sangat buruk. Sangat mengecewakan rakyat yang mereka wakili. Hasil kerja mereka belum sebanding dengan fasilitas negara yang diberikan kepada mereka.
Sudah bukan rahasia lagi, tingkat kehadiran anggota legislatif di kantor sangat rendah. Jika ada rapat paripurna, banyak yang absen. Yang hadir pun datangnya sangat terlambat. Sehingga, sering terjadi, rapat paripurna dewan terpaksa ditunda jamnya karena jumlah anggota belum mencapai kuorum. Bahkan, kadang terpaksa ditunda pada hari lain.
Wakil rakyat lebih menyukai acara kunjungan kerja (kunker) ke lain daerah. Karena uang hariannya besar. Materi kunker tidak penting. Sering terjadi, dalam praktiknya, jadwal kunker diperpendek. Tetapi, jatah uang hariannya tetap sesuai jadwal yang tertulis. Hasil kunker pun tidak jelas manfaatnya untuk rakyat.
Itu potret nyata kinerja wakil rakyat selama ini. Tidak tahu bagaimana ke depan hasil Pileg 2024 nanti. Apakah sama saja, alias sami ugi sami mawon? Ataukah akan lebih baik? Ataukah, sebaliknya, justru akan lebih amburadul?
Dari sisi minimalisasi (pengurangan) korupsi di negeri ini, realitas wakil rakyat kita juga tidak tampak perannya. Yang tampak justru sebaliknya. Mereka ikut menyuburkan korupsi di negeri ini. Dari dulu hingga sekarang ini banyak wakil rakyat tersandung korupsi. Misal, terlibat kasus gratifikasi dari proyek APBD, ataupun permainan dalam persetujuan RAPBD setempat. Salah satu kasus gratifikasi Rp 39 miliar di DPRD Jatim melibatkan wakil ketuanya, Sahat Tua Simanjuntak yang kini sedang ditangani KPK. (kompas.com//7 maret 2023).
Berpolitik itu hak setiap warga negara. Sepanjang tidak dicabut oleh lembaga yang berwenang, setiap orang boleh menggunakan hak politiknya. Hak dipilih, ataupun hak memilih. Asal, memenuhi syarat-rukunnya.
Karena itu, silahkan saja mereka yang berselera politik praktis maju sebagai caleg. Wajah baru, ataupun wajah lama tidak dilarang. Sepanjang tidak ada larangan dalam peraturan KPU, ataupun dalam aturan parpol yang bersangkutan.
Purnawirawan TNI/Polri, ataupun pensiunan apa saja (ASN atau pegawai swasta) juga silahkan menjadi caleg. Orang yang sudah sangat amat kaya juga tidak dilarang. Mengajak keluarganya (suami/istri/anak/familinya) juga monggo saja.
Yang penting, caleg perlu menata niat. Jangan salah niat. Ingin menjadi caleg jangan didasari niat agar dapat pekerjaan yang kerjanya nyantai tapi gajinya besar. Jangan diniati agar bisa ikut melakukan korupsi rame-rame berjamaah seperti yang selama ini sering terjadi. Jika niat mereka seperti itu ya bisa hancur negeri ini.
Kanjeng Nabi Muhammad SAW dawuh, sesungguhnya perbuatan itu tergantung niatnya. Dan, setiap orang, akan mengerjakan dan mendapatkan sesuatu sesuai niatnya.
Nabi memberikan ilustrasi. Siapa yang berhijrah (waktu itu hijrah dari Makkah ke Madinah) dengan niat mencari dunia (harta), atau ingin menikahi wanita (Madinah), ya orang tersebut akan mendapatkan itu (yang dia niatkan). Dan, siapa yang berhijrah dengan niat mencari keridlaan Allah dan RasulNya, maka dia akan mendapatkan ridla Allah dan RasulNya.
Wahai para caleg, janganlah engkau berniat mbujuki rakyat. Kasihanilah warga, terutama yang miskin. Jangan berniat malas-malasan selama menjabat. Juga, jangan niat pingin ikut menyuburkan korupsi di negeri ini. Bagaimana pendapat Anda?
*) Mundzar Fahman adalah Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro
**) Karikatur by: Rihad Humala/Ketik.co.id
***) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
****) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.co.id. Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat redaksi