KETIK, SURABAYA – Masyarakat Surabaya Raya menggelar aksi demonstrasi menyuarakan pembangkangan konstitusi di depan Tugu Pahlawan pada Kamis 22 Agustus 2024.
Dari pantauan Ketik.co.id puluhan masyarakat tersebut berkumpul 09.00 WIB membawa kertas bertuliskan: Lawan Politik Dinasti, Tolak RUU Pilkada, Cari Kerja Susah kecuali Bapakmu Jokowi dan Kawal Putusan MK.
Gabungan elemen masyarakat ini menyuarakan 3 tuntutan mulai dari revisi UU Pilkada hingga putusan MK.
Demo menyuarakan pembangkangan konstitusi. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)
Dalam demo itu, gerakan yang mengatasnamakan Constitutional and Administrative Law Society ini menyerukan beberapa hal. Di antaranya adalah:
1. Presiden dan DPR menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024:
2. KPU menindaklanjuti-Putusan ' Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024:
Demo di depan Tugu Pahlawan (22/8/2024). (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)
3. Jika Revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka segenap masyarakat sipil melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024. (*)