KETIK, SURABAYA – Ratusan massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur memenuhi halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, Rabu (8/11/2023). Mereka menggelar aksi demonstrasi menuntut Komisi D untuk menindak tegas keberadaan tambang ilegal yang merusak lingkungan.
Para aktivis mahasiswa ini tiba di gedung DPRD Jatim sekitar pukul 14:00 WIB. Aksi ini sendiri dihadiri oleh berbagai perwakilan PMII dari kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur.
Dalam tuntutannya, selain mendesak pemerintah menindak tegas keberadaan tambang ilegal di Jatim, mereka juga menuntut DPRD Jatim untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah terkait keberadaan tambang ilegal yang sangat merugikan masyarakat.
Dalam aksi ini sempat terjadi ketegangan antara aktivis dan aparat keamanan. Para aktivis sempat memblokade Jalan Indrapura sehingga membuat arus lalu lintas tersendat. Selain itu mereka juga melakukan aksi bakar sampah dan merusak barikade kawat berduri untuk memaksa masuk ke dalam gedung DPRD Jatim.
Untuk meredakan ketegangan, salah satu anggota komisi D DPRD Jatim, Nur Aziz akhirnya menemui para aktivis di depan gedung DPRD. Dalam kesempatan tersebut Nur Aziz berdialog dengan para pendemo dan menyetujui segala tuntutan yang diajukan.
"Tentu ini adalah gerakan yang sangat positif dalam proses pembangunan di Jawa Timur. Dan saya dari komisi D akan menindaklanjuti semua tuntutan dari adik-adik," jelas Nur Aziz, Rabu (8/11/2023).
Anggota komisi D DPRD Jatim, Nur Aziz. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)
Anggota fraksi PKB tersebut menambahkan, harus ada koreksi - koreksi dari elemen masyarakat termasuk mahasiswa. "Ini supaya kita bisa menjadikan alam Indonesia seperti di UUD 1945 pasal 33 ayat 3. Itu alam bumi dan air itu adalah menjadi tanggung jawab pemerintah," ujar Nur Aziz.
Dan terkait tambang ilegal dirinya membenarkan hal tersebut. Selama ini tambang ilegal memang seringkali menjadi permasalahan yang cukup menahun. Oleh sebab itu pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak berwajib agar dilakukan penertiban.
"Sesuai dengan aturannya. Karena itu unsur pidana. Pidana yang bisa (menindak) itu di kepolisian. Sampai hari ini saya juga masih menunggu hasil dari kepolisian karena itu unsur pidana," tambahnya.
Lebih lanjut selama ini Komisi D selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian karena tambang ilegal ini menjadi ranah dari polisi untuk menindak secara hukum. Selain itu juga perlu kerjasama dengan Dinas ESDM agar apa yang dilakukan bisa tepat sasaran.
"Sudah sering kita rapat koordinasi, secara umum kita rapat koordinasi dengan Dinas ESDM. Dan hal ini memang harus segera ditertibkan," pungkasnya.(*)