Massa Laskar Merah Putih Blitar Geruduk Kejari Kabupaten Blitar, Ini Persoalannya

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Gumilang

19 September 2024 14:00 19 Sep 2024 14:00

Thumbnail Massa Laskar Merah Putih Blitar Geruduk Kejari Kabupaten Blitar, Ini Persoalannya Watermark Ketik
Massa saat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Kamis (19/9/2024). (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Puluhan massa yang tergabung dalam Laskar Merah Putih Blitar mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, sekitar pukul 09.30 WIB, Kamis, 19 September 2024.

Mereka mendesak pengusutan kasus dugaan korupsi sewa rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati (Wabup) Blitar. Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Kejari Kabupaten Blitar, Jalan Ahmad Yani, Kota Blitar.

Massa yang datang dengan truk, mobil, dan puluhan sepeda motor ini dipimpin oleh koordinator aksi, Hardoyo. Dalam orasinya, Hardoyo meminta Kejari Kabupaten Blitar yang baru terbentuk sekitar tiga bulan agar tetap profesional dalam menegakkan hukum.

"Kepada Bapak Kajari Kabupaten Blitar yang baru dilantik, kami dari Laskar Merah Putih Blitar mendukung bapak tegak lurus dalam penegakan hukum di Kabupaten Blitar," ujar Hardoyo dalam orasinya.

Hardoyo menegaskan bahwa seluruh warga negara, termasuk pemerintahan, memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Oleh karena itu, ia meminta kejaksaan agar bertindak tegas dan adil kepada siapa pun yang melanggar hukum.

"Sehingga kejaksaan harus bisa bertindak tegas dan adil, kepada siapa pun yang melanggar hukum," tambahnya.

Dalam aksinya, massa juga membawa dan membentangkan poster-poster yang berisi tuntutan, seperti "Usut Tuntas Kasus Sewa Rumah Dinas Wabup Penjarakan Semua Yang Terlibat" dan "Hukum Tidak Mencari-cari Kesalahan Tapi Hukum Menemukan Kesalahan".

Ia menyampaikan bahwa masyarakat Kabupaten Blitar belum merasakan kesejahteraan hukum, karena hukum sering diputarbalikkan. "Yang benar disalahkan, yang salah dibenarkan. Kami warga Kabupaten Blitar, menginginkan adanya kesejahteraan hukum," tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Laskar Merah Putih akan terus mengawasi dan mengawal proses penegakan hukum di Kabupaten Blitar. "Dalam penegakan hukum, mewujudkan hukum sesuai dengan semangat negarawan Sang Proklamator Bung Karno," pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar ini sebenarnya sudah diusut oleh Kejari Blitar ketika masih belum dipecah pada tahun 2023.

Beberapa pejabat Pemkab Blitar telah diperiksa, bahkan mantan Wabup Blitar, Rahmat Santoso, juga sudah dimintai keterangan. Namun, kasus tersebut mandek karena dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. 

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sudah ada pengembalian uang sewa yang diduga melanggar aturan ke kas negara, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Kejari Kabupaten Blitar, M. Yunus, saat dikonfirmasi mengenai desakan pengusutan kasus tersebut, menyatakan bahwa kasus ini masih ditangani oleh Kejari Blitar yang lama (sekarang Kejari Kota Blitar).

"Masih ditangani Kejari Blitar yang lama, tidak dilimpahkan ke kita," ujarnya. Ketika ditanya apakah seharusnya kasus ini ditangani Kejari Kabupaten Blitar mengingat kejadian di wilayah Kabupaten Blitar, Yunus menjelaskan bahwa sesuai aturan pemekaran, kasus lama yang sudah ditangani tetap berada di Kejari Blitar yang lama.

"Kami hanya menangani kasus yang baru, meskipun locusnya di Kabupaten Blitar yang kasus lama tetap ditangani di sana (Kejari Blitar lama)," tutup Yunus. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Sewa Rumah Dinas Wakil Bupati Blitar Korupsi rahmat santoso Bupati Blitar Blitar Kabupaten Blitar