KETIK, RAJA AMPAT – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Raja Ampat Juariah Syaifuddin memberikan klarifikasi terkait keterlambatan pembayaran gaji, TPP, dan ULP bagi guru PPPK di Kabupaten Raja Ampat selama 5 bulan.
Terkait hal tersebut, Juariah mengaku dirinya sendiri belum mengetahui penyebab gaji dan TPP untuk PPPK guru belum terealisasi hingga saat ini.
Sebab, kata dia, itu merupakan tupoksi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Terkait dengan gaji PPPK yang saat ini belum dibayarkan, itu mungkin bisa komunikasi dengan Kepala BPKAD. Kenapa, alasannya apa sehingga belum bisa dibayarkan. Yang lebih tahu adalah dari BPKAD," Jelas Juariah kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Menurut Kepala Dinas Pendidikan, biasanya gaji PPPK guru direalisasikan bersamaan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Akan tetapi, lanjut dia, dirinya juga belum mengetahui apa penyebab sehingga gaji PPPK belum dibayarkan hingga sekarang.
"Saya belum tahu alasannya kenapa sampai mereka (Guru PPPK, Red) belum terima gaji. Hal itu mungkin butuh penjelasan dari Kepala BPKAD, mungkin beliau (Kepala BPKAD) bisa menjelaskan sehingga jangan dinas yang disalahkan," tandas Juariah Syaifuddin.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Raja Ampat, Hj. Djalali saat dikonfirmasi melalui via pesan WhatsApp, Senin (13/5/2024), belum memberikan keterangan terkait hal tersebut.
Dalam balasan chatnya, dirinya menyebut sedang melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Saya ada rapat di Kemenkeu," singkat Kepala BPKAD Kabupaten Raja Ampat, Hj. Djalali dalam chat WhatsApp yang diterima Jurnalis media kolaborasi Ketik.co.id. (*)