KETIK, JEMBER – Menggegerkan, pihak kepolisian menangkap pelaku kasus penanaman ganja di Jember pada Jumat (10/11/2023). Pelaku inisial A atau Marjuet merupakan seorang residivis perampokan yang kembali diringkus polisi karena budidaya ganja di pekarangan rumahnya, sekitar Lereng Argopuro, Kecamatan Sumberbaru, Jember.
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengungkap berawal dari laporan warga yang menduga melihat tanaman tetangganya yang menyerupai ganja. "Dikonfirmasi ternyata betul itu ganja," katanya.
Ganja ditanam menggunakan media polybag di lahan kosong samping rumah tidak terpakai milik tersangka dan masih satu area dengan tempat tinggalnya. "Menurut pengakuan tersangka ganja itu ditanam atas perintah seseorang, tapi kami belum bisa mengkonfirmasi karena orang itu belum ditemukan," jelas Nurhidayat.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu 0,6 gram, tanaman ganja besar 5 batang, bibit ganja kecil 7 batang, uang hasil transaksi Rp 2,6 juta, timbangan, pipet, alat bong, 3 buah handphone dan insulin.
Soal keuntungan yang diraup hasil dari budidaya ganja, tersangka mengaku belum didistribusikan. "Tapi kalau dari bentuk itu sudah ada potongan yang dibungkus plastik itu. Mungkin panen, kita harus mengkonfirmasi itu berarti sudah ada batang-batang yang terjual atau terpanen," jlentrehnya.
Atas tindakannya pelaku dijerat Pasal 111, 112, 114 Undang-Undang Narkotika. Dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 Miliar maksimal Rp 10 Miliar.
Kasus kali ini sangat menarik karena pihaknya berhasil mengungkap ganja dalam kondisi hidup. Namun begitu hal itu menjadi memprihatinkan karena kejahatan narkoba di Jember semakin darurat. "Salah satu indikator pelaku mulai mengembangkan dengan produksi sendiri melalui upaya menanam," tutup Nurhidayat.(*)