KETIK, MALANG – Mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) kini bisa membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui Bank Muamalat. Hal itu bisa terlaksana usai adanya tanda tangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak UB dengan Bank Muamalat.
Universitas Brawijaya telah menandatangani Perjanjian Kerjasama pembayaran UKT mahasiswa melalui layanan Virtual Account Bank Muamalat. Penandatangan dilakukan di Gedung Rektorat UB Jumat, (3/11/2023).
Berkas PKS ditandatangani langsung oleh CEO Bank Muamalat Indra Falatehan dan Wakil Rektor Bagian Perencanaan, Kerjasama, dan Internasionalisasi UB Andi Kurniawan S.Pi., M.Eng. D.Sc.
"Nantinya mahasiswa UB dapat membayar biaya kuliah / uang kuliah tunggal melalui setoran tunai ataupun secara digital melalui channel bank dengan billing id dari kampus," kata Indra melalui keterangan tertulis.
Ia menjelaskan bahwa salah satu fokus Bank Muamalat adalah segmen pendidikan. Bank Muamalat tidak hanya support produk dan layanan keuangan perbankan saja, namun juga mendukung literasi Syariah melalui program Muamalat Indonesia Kompeten (MIKO).
Bank Muamalat bersama Muamalat Institute menambah penguatan di Mahasiswa dengan SKPI (surat keterangan pendamping ijazah). Program ini merupakan kolaborasi anatar Bank Muamalat dan Muamalat Institute dan juga Kampus Merdeka yang memberikan kesempatan kepada para mahasiswa di seluruh Indonesia untuk belajar dan bekerja di Bank Muamalat.
Sementara itu, Rektor UB Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D.Med.Sc. yang menjamu rombongan pimpinan Bank Muamalat menyambut baik penandatangan kerjasama dan launching ini.
Menurutnya, kerja sama ini akan memudahkan semua proses transaksi civitas akademika dan dalam upaya mendukung perbankan Syariah di Indonesia, khususnya Bank Muamalat.
"Bank Muamalat juga siap support penuh untuk layanan dari sisi literasi, kebutuhan layanan mahasiswa dan dosen, staff maupun karyawan UB secara menyeluruh melalui produk dan program Bank Muamalat," pungkasnya. (*)
Makin Mudah! Pembayaran UKT Mahasiswa UB Kini Bisa Melalui Bank Muamalat
Jurnalis: Irwansyah
Editor: Naufal Ardiansyah
3 November 2023 16:07 3 Nov 2023 16:07