KETIK, PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) mengkaji solusi untuk mengatasi judi online di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut dilakukan saat Rapat Pengelolaan dan Analisis Data aplikasi Sistem Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SIPKUMHAM) di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Selasa (20/8/24).
Kepala Divisi Pelayanan hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati mengatakan, fenomena judi online kini semakin marak di kalangan masyarakat, termasuk di antara rekan-rekannya sesama ASN.
Ika menjelaskan bahwa hal itu menjadi perhatian serius bagi Kemenkumham Sumsel. Judi online bukan hanya sekadar permasalahan hukum, tetapi juga menyentuh aspek moral, sosial, dan ekonomi yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat.
"Terlebih bagi kita, sebagai ASN, kita memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menjaga integritas serta menjadi teladan bagi masyarakat dalam segala hal," kata Ika.
Dalam rapat itu, Ika mengungkapkan, saat ini SIPKUMHAM mampu menjaring 4.000 permasalahan terkait layanan publik, hukum dan HAM di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu bulan atau 48.000 data dalam setahun.
Dari data tersebut, di dalamnya juga termasuk data tentang permasalahan judi online yang marak terjadi di mana-mana.
Ia bertekad menemukan solusi baik secara preventif maupun represif bagi masyarakat yang telah terlibat dalam judi online, sebab judi online sudah menjadi masalah di berbagai lapisan masyarakat.
"Kita perlu kesadaran dan kewaspadaan terhadap risiko dan dampak penggunaan teknologi, maka perlu untuk meningkatkan literasi digital di kalangan ASN dan masyarakat umum,” tambah Ika.
Ika berharap, melalui kegiatan tersebut pihaknya dapat membentuk kebijakan hukum dan HAM yang berbasis bukti dan mendukung peningkatan kualitas penyusunan kebijakan yang responsif terhadap kasus judi online.
“Secara khusus, saya berharap melalui kegiatan ini kita dapat menemukan solusi dari berbagai masalah yang ada di kalangan masyarakat," tutupnya.
Rapat tersebut dibuka langsung oleh Ika didampingi Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Phuput Mayasari dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Berti Andriani.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan serta dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab dari peserta rapat. (*)