KETIK, SITUBONDO – Dua orang warga berinisial SH (39) dan MD (55) warga Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo saat bermain judi kartu domino di tengah kebun tebu Desa Perante, ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo, Kamis (28/03/2024).
Dari 4 pemain judi kartu domino tersebit, Tim Resmob hanya berhasil mengamankan 2 orang tersangka dan 2 orang lainnya kabur namun petugas sudah dikantongi identitas dua penjudi yang kabur itu. Saat ini dalam proses pengejaran polisi.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. mengatakan, penangkapan ke dua penjudi tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di area kebun tebu sering digunakan untuk bermain judi kartu domino.
“Berbekal informasi dari masyarakat itu, Tim Resmob Satreskrim melakukan langkah-langkah penyelidikan. Setelah diselidiki, ternyata benar ditemukan aktifitas perjudian di kebun tebu, kemudian langsung diambil tindakan mengamankan pelaku judi kartu domino tersebut,” kata AKP Momon.
Dalam penggrebekan itu, sambung AKP Momon, petugas berhasil menangkap 2 orang tersangka berikut barang bukti uang tunai Rp 410.000, dan 3 set kartu domino serta 1 lembar kertas kalender untuk landasan atau dasaran. “Pejudi atau pelaku tersebut tertangkap tangan melakukan perjudian qiu-qiu menggunakan kartu Domino,” tuturnya.
Setelah ditangkap, kata AKP Momon, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut “Pelaku judi kita jerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara,” pungkas AKP Momon. (*)