KETIK, HALMAHERA SELATAN – Polres Halmahera Selatan (Halsel) kembali mengamankan sekelompok remaja yang kedapatan dalam kondisi mabuk setelah menghirup Lem Aibon di salah satu tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah Labuha, Kecamatan Bacan.
Para remaja yang diamankan Polres Halsel tersebut berusia 14 hingga 16 Tahun. Diketahui sebelum menghirup lem, delapan remaja tersebut terlebih dulu menyewa tempat karaoke dan melakukan aktivitas karaoke sambil menghirup lem, pada Minggu, (12/05/2024).
Meningkatnya kasus terkait kenakalan remaja di Halsel dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir mendapat perhatian khusus. Pasalnya, beberapa tersangka Kasus tindak pidana yang telah diungkap Sat Reskrim Polres Halsel juga melibatkan Remaja usia belia.
Menanggapi hal tersebut, PS Kasat Bimbingan Masyarakat (Binmas) Polres Halsel Iptu Heryadi, menerangkan, untuk menekan angka kenakalan remaja di Wilayah Hukum Polres Halsel dibutuhkan peran aktif orang tua dalam mengontrol dan mengawasi Anak mereka yang memasuki fase Remaja di setiap kegiatan.
“Peran aktif orang tua itu yang paling penting, kenakalan remaja terjadi karena kurangnya kontrol dan pengawasan, perhatian kita sebagai orang tua sangat diperlukan dalam membimbing anak yang memasuki fase remaja," ujar Iptu Heryadi.
Diketahui, Lem Aibon mengandung senyawa toluene atau metil benzena. Dalam industri, senyawa ini biasa digunakan sebagai bahan baku dan campuran cat, tinta, lem dan bahan bakar Minyak. Selain itu Zat lysergic acid diethylilamide (LSD) dalam lem dapat menyebabkan halusinasi, hilangnya kesadaran, mual muntah, iritasi, dan gangguan jantung. Untuk jangka panjang, kebiasaan menghirup lem dapat mengakibatkan gangguan pendengaran, gagal pernapasan, kerusakan otak, aritmia, dan kerusakan organ dalam tubuh. (*)