Lindungi Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Sumsel Akan Luncurkan Program Jelajah Indikasi Geografis

Jurnalis: Bubun Kurniadi
Editor: M. Rifat

2 Februari 2024 23:24 2 Feb 2024 23:24

Thumbnail Lindungi Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Sumsel Akan Luncurkan Program Jelajah Indikasi Geografis Watermark Ketik
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati (Dok: kemenkumham Sumsel)

KETIK, PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Sub. Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan Peningkatan Manfaat Layanan KI melalui Koordinasi dengan unit Eselon I, Jumat (2/2/2024). Acara bertempat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Jakarta.

Koordinasi diawali dengan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis yang diterima langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniawan Telaumbanua, S.H., M.Hum. Pada kesempatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, menyampaikan, dalam rangka menyambut dan mensukseskan Tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkumham Sumsel pada 19-21 Februari 2024 akan melaksanakan kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual lainnya kepada stakeholder terkait, seperti Balitbangda/Brida, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan di 17 Kabupaten/Kota dalam wilayah Sumsel dan UMKM.

"Tema yang diangkat yakni Jelajah Indikasi Geografis Sumatera Selatan yang dirangkaikan dengan Pembentukan Pokja Pengawasan Indikasi Geografis", kata Kadivyankum Ika. 

Kadivyankum Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika menjelaskan, saat ini Sumatera Selatan telah memiliki 6 (enam) Indikasi Geografis yang telah bersertifikat meliputi Kopi Robusta Semendo, Kopi Robusta Empat Lawang, Duku Komering, Kopi Robusta Pagar Alam, Gambir Toman MUBA dan Kopi Robusta Muara Dua. 

"Sedangkan dalam proses pemeriksaan substantif adalah Kopi Robusta Lahat", tambahnya. 

Di samping itu Kanwil Kemenkumham Sumsel juga sedang melakukan pendampingan pemenuhan persyaratan guna pendaftaran Indikasi Geografis Jeruk Gerga Pagaralam di tahun 2024 sebagai pemenuhan Rencana Aksi.

Kadivyankum Ika juga menyampaikan bahwa saat ini, Kanwil Kemenkumham Sumsel juga mendorong untuk didaftarkannya Merek Kolektif di Sumatera Selatan yang sampai saat ini belum ada. Hal ini juga telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Koperasi Prov. Sumatera Selatan. 

Selain itu Tim dari Kanwil Kemenkumham Sumsel juga telah melaksanakan kunjungan ke PT. Bukit Asam Kab. Muara Enim, dimana disana terdapat program CSR dari PT. Bukit Asam berupa Sentra industri Bukit Asam (SIBA), dan Kanwil Kemenkumham Sumsel juga mendorong agar SIBA tersebut dapat diajukan sebagai merek kolektif.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniawan Telaumbanua mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel dan memberi apresiasi serta memberikan saran, masukan untuk menggunakan tagline-tagline yang menarik dalam melaksanakan kegiatan diseminasi dan sosialisasi.

Kurniawan juga minta agar dapat memperoleh dukungan dari pihak pemerintah daerah sehingga dapat membantu program yang akan dilaksanakan kedepan dengan tetap memperhatian petunjuk teknis pelaksanaan program unggulan.

"Termasuk panduan dalam penyederhanaan penyusunan dokumen deskripsi," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kemenkumham sumsel Kekayaan Intelektual