Lelang Parkir RSSA Malang Terindikasi Curang, PT Indo Parkir Utama Lapor Ombudsman RI

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

20 Maret 2024 05:59 20 Mar 2024 05:59

Thumbnail Lelang Parkir RSSA Malang Terindikasi Curang, PT Indo Parkir Utama Lapor Ombudsman RI Watermark Ketik
Kiagus Firdaus, CEO PT Indo Parkir Utama saat memberikan statement terkait indikasi kecurangan lelang parkir di RSSA Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Diduga terjadi indikasi kecurangan proses lelang parkir yang dilakukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang. Indikasi tersebut diungkapkan oleh CEO PT Indo Parkir Utama atau Juragan Parkir 55, Kiagus Firdaus.

Indikasi tersebut bermula dari proses pelelangan yang muncul secara mendadak. Selain itu, jeda waktu yang diberikan setelah pengumuman untuk penyusunan draft dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. 

"Tetapi ada perubahan ketika akan pengumuman. Padahal ketika lelang, jadwal sudah terkonsep mulai dari tahap pembuka pertama sampai pengumuman pemenang. Antara Desember hingga Januari 2023 itu terpending. Kami terus mengejar untuk kapan pengumuman pembukaan sampul pertama, namun alasannya masih ada pertimbangan dan sebagainya," ujar Kiagus kepada Ketik.co.id pada Rabu (20/3/2024). 

Tanpa ada pemberitahuan, pada 18 Maret 2024 tiba-tiba muncul pengumuman peserta yang lolos dalam beauty contest pengelolaan parkir umum RSSA. Dari 11 PT yang terlibat, hanya lima PT yang memenuhi persyaratan awal. Dari lima PT tersebut kembali diseleksi dan hanya dua PT yang lolos. 

"Dua PT ini ada indikasi dimiliki satu orang dan merupakan perusahaan dari Jakarta. Sedangkan di sini ada 3 PT lokal yang mengikuti dan salah satunya adalah PT Indo Parkir Utama yang dinyatakan tidak lolos. Alasannya kami tidak lolos seleksi tahap administrasi," jelasnya. 

Untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan tersebut, PT Indo Parkir Utama akan mengadukan kasus tersebut kepada Gubernur, Inspektorat, dan Ombudsman RI di Jawa Timur. Kiagus bersama tim juga telah mencoba menghubungi pihak RSSA namun para pimpinan masih belum dapat ditemui. 

"Kami mengajukan permohonan untuk keterbukaan terhadap proses seleksi ini. Di mana letak kami tidak lolosnya. Kalau memang karena ada persyaratan mutlak yang kami tidak cantumkan, maka akan kami ikuti. Tapi kalau alasannya tidak mutlak, kami akan adukan ini kepada Gubernur Jatim, kepada Inspektorat Jatim dan terakhir akan kami laporkan pada Ombudsman RI di Jatim," tegasnya. 

PT Indo Parkir Utama sendiri memberikan penawaran bagi hasil kepada RSSA sebanyak 60:40 dengan ketentuan PT hanya mendapatkan keuntungan sebesar 40 persen. Tak hanya itu PT Indo Parkir Utama juga memberikan iuran kepada RSSA sebesar Rp 250 juta. 

"Inilah tuntutan kami, jangan-jangan ada kepentingan sendiri dari salah satu pihak yang menginginkan kemenangannya sendiri. Bisnis parkir itu uangnya tinggi sekali. Per bulan pendapatan parkir di sini bisa mencapai Rp 250 juta," lanjutnya.

Saat dimintai konfirmasi, Direktur RSSA, Dr. dr. M Bachtiar Budianto mengungkapkan belum dapat memberikan tanggapan. Ia masih akan melakukan koordinasi bersama para tim yang terlibat. 

"Kita masih koordinasi, belum bisa menjawab apa-apa. Kalau ada jawaban nanti akan kami kabari," ujar Bachtiar saat dihubungi. (*)

Tombol Google News

Tags:

PT. Indo Parkir Utama RSSA Malang Proses Pelelangan Parkir Umum RSSA Parkir RSSA Juragan parkir 55 Kiagus Firdaus