KETIK, CIANJUR – Lebaran telah tiba, sesuai dengan pengumuman resmi dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) RI bahwa hari raya Idul Fitri 1445 H jatuh pada hari Rabu, 10 April 2024.
Setelah melaksanakan malam takbiran, dilanjutkan dengan shalat Idul Fitri dan bersilaturahmi keliling tetanggga dan kerabat, warga masyarakat di Kabupaten Cianjur melakukan ziarah kubur ke makam orang tua yang telah mendahului.
Dalam hal ini warga Kecamatan Sukaluyu, Dedi Kurniadi mengatakan, salah satu budaya Islam Nusantara yang ia lakukan secara rutin bersama dengan keluarga adalah ziarah kubur.
"Kami berziarah ke makam buyut yaitu almarhumah Hj. Rohmi dan almarhum H.Furqon beserta kakek nenek yang telah meninggal dunia," kata Dedi kepada media online nasional Ketik.co.id melalui pesan singkat Whatsapp, pada hari Rabu (10/04/2024).
Dikatakannya, makam yang sengaja dibenteng tersebut diperuntukan untuk keluarga dan keturunannya. Supaya kelak anak, mantu, cucu, cicit tatkala meninggal nanti sudah ada tempat peristirahat terakhir yang nyaman tanpa harus minta izin menumpang ke tempat lain.
"Sebab belum ada tempat pemakaman umum. Alhamdulillah kini sudah dipondasi tiap-tiap batas. Lalu membuat jalan menuju makam supaya rapih dan membangun saung kecil tempat kami tahlilan, yasinan dan berdoa pada ahli kubur," ujarnya.
Sementara itu di tempat terpisah, peziarah yang berada di Kecamatan Karangtengah bernama Musthofa menyampaikan, bahwa ia dan keluarga berziarah kubur pada sore hari untuk mendoakan orang tua yang sudah tiada.
"Ini merupakan tradisi mayoritas umat muslim di Indonesia, tak terkecuali keluarga besar kami. Semoga semua rukun, sehat, panjang umur, banyak rejeki dan selamat dunia akherat," ujarnya penuh harap.
Melansir dari akun media sosial Ditjen Bimas Islam RI, dianjurkan untuk memakai pakaian serba putih saat melakukan pemakaman dan ziarah kubur.
Di Indonesia, biasanya para pelayat memakai pakaian hitam ketika menghadiri penguburan jenazah. Menurut sebagian ulama, memakai pakaian hitam ketika melayat atau menghadiri penguburan jenazah hukumnya makruh.
Ali Al-Muttaqi Al-Hindi dalam kitab Kanzul Ummal menjelaskan,
“Sesungguhnya pakaian terbaik kalian untuk mengunjungi Allah, baik di kuburan dan masjid kalian, adalah pakaian berwarna putih.”
“Berpakaian putihlah kalian, kenakanlah selalu, karena sesungguhnya pakaian putih lebih cerah dan lebih baik, dan kafankanlah dengan warna itu orang-orang mati kalian.” (HR. At-Thabrani).