KETIK, BLITAR – Jelang Hari Raya Idul Fitri 2024, Pemerintah Kota (Pemkot Blitar) mengadakan sidak terkait larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.
Walikota Blitar Santoso melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Priyo suhartono, saat dikonfirmasi di Ruang transit Samapta Loka Kantor Walikota Blitar, Senin, (8/4/2024), pihaknya telah menginstruksikan bahwa mobil dinas tidak digunakan untuk mudik..
"Jadi, mobil-mobil dinas pada saat lebaran nanti biar tetap terparkir di kantor masing-masing. Kecuali, kendaraan operasional seperti ambulance, kendaraan pemadam kebakaran, truk sampah dan sebagainya," ujar Priyo.
Hal ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memastikan bahwa penggunaan kendaraan dinas tetap terfokus pada tugas-tugas yang berkaitan dengan pekerjaan dan pelayanan publik saja.
Sekertaris Daerah (Sekda) Priyo suhartono saat dikonfirmasi, Senin (8/4/2024) (foto: Favan/ketik.co.id)
"Hari ini saya bersama tim pengelola aset daerah, inspektorat, dan jajaran akan sidak secara acak ke beberapa dinas terhadap pengamanan kendaraan dinas di kantor masing-masing," jelas Priyo.
Priyo menjelaskan, bahwa ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi yang mungkin diberikan mulai dari teguran hingga sanksi administrasi lainnya yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"Indeks anti korupsi Kota Blitar sudah cukup baik, maka komitmen pemerintah Kota Blitar terhadap pencegahan korupsi dan gratifikasi terus dilaksanakan," pungkasnya. (ADV) (*)