KETIK, SURABAYA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2022.
Opini WTP tersebut diberikan oleh Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Ketua DPRD Jatim Kusnadi di hadapan seluruh anggota DPRD pada Sidang Paripurna di Gedung DPRD Prov. Jatim Jl. Indrapura Surabaya, Selasa (30/5/2023).
Kembali diperolehnya opini WTP Pemprov Jatim ini mencatatkan 8 kali berturut-turut sejak Tahun 2015. Dan merupakan kali ke 12 sejak tahun 2010. Hal ini tentunya, semakin membuktikan bahwa kinerja Pemprov Jatim selama ini telah berjalan transparan dan akuntabel.
"Kita patut bersyukur dapat mempertahankan capaian WTP untuk ke 8 kalinya secara berturut turut. Tentu ini akan menjadi langkah awal untuk melakukan berbagai penyempurnaan terhadap pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022," tegas Gubernur Khofifah.
Khofifah ditemani Emil Elistianto Dardak, Ketua DPR dan Perwakilan BPK saat menghadiri rapat Paripurna di Gedung DPRD Prov Jatim, Selasa (30/5/2023). (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)
Gubernur Khofifah menjelaskan, masih terdapat rekomendasi pemeriksaan yang perlu ditindaklanjuti dan disempurnakan. Oleh karenanya, Pemprov Jatim akan segera bersinergi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam menyelesaikan rekomendasi atas pemeriksaan LKPD TA 2022 sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada seluruh OPD di Pemprov Jatim.
Khofifah memastikan bahwa Pemprov Jatim bersama Kabupaten/Kota berkomitmen akan melakukan percepatan menindaklanjuti seluruh catatan rekomendasi dari BPK RI. Baik untuk Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Dari catatan dan rekomendasi dari BPK RI, Pemprov Jatim akan melakukan langah percepatan rekomendasi tindak lanjut dari temuan BPK RI untuk seluruh OPD di lingkungan Pemprov Jatim," tegasnya.
Ahmadi menjelaskan, bahwa BPK juga masih menemukan kelemahan pengendalian intern, namun tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Keuangan Tahun 2022.
"Masih terdapat beberapa catatan yang harus diperbaiki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur salah satunya pengendalian belanja hibah kepada Dinas PU Bina Marga dan Dinas Perumahan Rakyat dan Cipta Karya yang tidak sesuai ketentuan. Sehingga mengakibatkan kelebihan bayar 2,42 miliar rupiah," jelasnya.
BPK mendorong Pemprov Jatim untuk meningkatkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya. BPK juga berharap agar DPRD bersama Pemprov Jatim terus berupaya memperbaiki pertanggung jawaban pelaksanaan APBD.(*)