KETIK, BANGKALAN – Akun TikTok @ahmad.annur yang sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial dilaporkan ke Bawaslu Bangkalan dan sudah dalam proses pemeriksaan saksi.
Akun tersebut dilaporkan karena mengunggah video yang menampilkan pernyataan Mathur Husairi, calon Bupati Bangkalan nomor urut 02, yang berbau tuduhan bahwa 44 kursi DPRD Bangkalan telah dibeli.
Pernyataan itu diduga kuat sebagai kampanye hitam, dan kini tengah diselidiki Bawaslu Bangkalan.
Bahkan, Bawaslu Bangkalan memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan, termasuk pemilik akun TikTok yang mem-posting video tersebut.
Salah satu saksi penting yang dipanggil dan hadir bendahara DPC PDI Perjuangan Bangkalan Farida Tri Astuti.
Dalam pemeriksaan, Farida menjelaskan bahwa video tersebut pertama kali ia lihat di TikTok, dan langsung mengklarifikasinya kepada Ketua DPC untuk memverifikasi kebenaran unggahan itu.
“Waktu lihat di TikTok, saya sempat terkejut. Langsung saya tanyakan ke ketua, dan beliau sudah tahu soal video itu,” ujar Farida dalam keterangannya usai menjalani pemeriksaan, Kamis, 7 November 2024.
Meski demikian, ia mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui apakah video tersebut asli atau telah diedit.
Komisioner Bawaslu Bangkalan, Mashuri, menjelaskan bahwa hari ini pihaknya fokus meminta keterangan saksi-saksi untuk mengumpulkan lebih banyak bukti.
“Jika sudah tidak ada pengembangan lebih lanjut, kasus ini akan kami plenokan dan dibawa ke rapat Gakumdu,” ucapnya.
Sementara itu, pemilik akun TikTok @ahmad.annur yang seharusnya hadir untuk memberikan keterangan, sampai berita ini diturunkan belum tampak di kantor Bawaslu
Mashuri mengonfirmasi bahwa Bawaslu akan melayangkan panggilan ulang.
“Jika saksi tidak hadir juga besok kami akan terus panggil hingga waktu yang ditentukan, yaitu dalam tenggat 3+2 hari kerja,” tegasnya.
Sedangkan terlapor Mathur Husairi, baru akan dipanggil ketika kejelasan dari hasil pemeriksaan para saksi. “Jika ada keterkaitan jelas dari keterangan saksi-saksi, barulah terlapor akan kami panggil,” tambah Mashuri.
Jika bukti dirasa cukup dan tidak ada perkembangan keterangan atau pengakuan baru, pengumuman resmi akan disampaikan Bawaslu pada Jumat, 8 November 2024.
"Bila ada keterangan atau pengakuan baru, Bawaslu akan memperpanjang pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku," Tutupnya. (*)