Lakukan Efisiensi Anggaran Operasional Taman, Pemkot Surabaya Terbitkan Peraturan Baru

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

19 September 2024 12:26 19 Sep 2024 12:26

Thumbnail Lakukan Efisiensi Anggaran Operasional Taman, Pemkot Surabaya Terbitkan Peraturan Baru Watermark Ketik
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya baru saja menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 70 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Reklame. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 itu, mengatur terkait titik-titik penataan reklame. 

Wali kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan Perwali Nomor 70 tahun 2024 ini dibuat untuk mengatur pendirian reklame secara sembarangan.

Pihaknya ingin menata agar tidak ada reklame liar yang bisa merusak keindahan Kota Surabaya. Termasuk di dalamnya area taman dan ruang terbuka hijau yang diperbolehkan dan tidak.

"Jadi Perwali ditujukan untuk penataan, mana area yang boleh dan tidak diperbolehkan," ujar Wali Kota Eri, Rabu 18 September 2024.

Eri Cahyadi menambahkan, dengan dibuatnya peraturan ini pihak yang ingin mendirikan reklame di ruang terbuka hijau seperti taman akan dibebankan biaya perawatan. Sehingga Pemkot Surabaya dapat menghemat anggaran operasional taman hingga 40 persen yang nantinya bisa digunakan untuk keperluan lain.

"Jadi mereka tidak hanya mendirikan (reklame) tetapi juga merawat tamanya. Sehingga, anggaran yang kita punya bisa diefisiensikan dan dialihkan kepada hal lainnya," tambahnya.

Pemkot Surabaya hingga saat ini masih melakukan sosialisasi secara masif terkait penerapan Perwali yang baru. Pemasangan reklame nantinya akan diatur berdasarkan jarak antara satu dengan lainnya, sehingga estetika taman tetap terjaga.

"Di SK jaranya berbeda sesuai dengan ukurannya, ada yang 20 meter sampai 50 meter," paparnya.

Pemkot Surabaya telah membentuk tim pengawas yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Nantinya tim Ini akan melakukan pengawasan pemerapan perwali Nomor 70 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan reklame. Nantinya masing-masing OPD akan bekerja sama sesuai dengan tupoksinya masing- masing.

"Pengawasan ada di beberapa dinas. Kalau taman bisa mengajukan ke DLH, bagaimana pembiyaannya, seperti apa pembiyaanya bisa ke dinas yang lain," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Perwali Nomor 70 tahun 2024 Pemkot Surabaya Eri Cahyadi Penghematan Anggaran taman Tuang terbuka hijau Reklame