KETIK, MALANG – Di usia yang menjelang lanjut usia (lansia), SR (57) justru tertimpa musibah finansial hingga dua kali. Beralasan sedang terlilit hutang, warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang ini memilih untuk bertemu dengan dukun. Ia berharap bisa memperlancar rezeki.
Keduanya bertemu pada awal Juni 2024 di area pesarean Mbah Suko Arum, Desa Brongkal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Sang dukun, RJ (60), warga Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, rupanya memiliki kemampuan persuasi yang luar biasa. Ia sanggup memperdaya SR dengan menjanjikan bisa mendatangkan rezeki berlipat ganda.
Bukan bekerja keras atau kerja cerdas, rezeki berlipat dengan jalan singkat yang dijanjikan dukun RJ justru dengan jalan yang tak masuk akal. Menggandakan uang.
"Di hadapan korban, RJ mengaku bisa memudahkan rezeki bahkan bisa menggandakan uang satu juta rupiah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat,” ujar Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara saat dikonfirmasi pada Jumat, (26/7/2024).
Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan sejumlah nomor togel yang diakui sebagai hasil prediksinya. Korban yang sedang terlilit hutang, kemudian tergiur oleh janji-janji manis RJ dan menyetujui ajakan melakukan ritual penggandaan uang.
Pada pertemuan berikutnya, pelaku meminta korban menyediakan uang pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu dengan total Rp 25 juta sebagai mahar.
Pelaku RJ, masih kata Ipda Dicka Ermantara, kemudian memberikan sebuah tas dan koper kepada SR, dengan pesan agar tas tersebut tidak dibuka sebelum waktu yang ditentukan.
“Pelaku mengklaim bahwa tas dan koper tersebut nantinya akan berisi uang sebesar Rp 50 miliar,” kata perwira pertama dengan satu balok di pundaknya tersebut.
Disebutkannya, pada 13 Juni 2024, korban yang merasa penasaran akhirnya membuka tas dan koper tersebut. Alangkah terkejutnya ia saat mendapati bahwa tidak ada uang seperti yang dijanjikan RJ. Merasa tertipu, ia segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Pagelaran.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan intensif. Pelaku RJ akhirnya berhasil diamankan di sekitar Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada 13 Juni 2024," sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata ia, terungkap bahwa kemampuan menggandakan uang yang diklaim RJ hanyalah karangan belaka untuk memperdaya korban demi keuntungan pribadi.
Ipda Dicka menyebut, RJ kini telah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pagelaran. Ia akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang semakin beragam modusnya,” tutupnya. (*)