KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang masih memerlukan sosialisasi secara bertahap dalam mengurangi penggunaan plastik untuk pendistribusian daging kurban pada Idul Adha. Upaya tersebut sebagai tindaklanjut Surat Edaran Nomor SE.6/MENLHK/PSLB3/PLB.0/6/2024.
Dalam edaran tersebut, Kementerian LHK meminta masyarakat dapat mengganti kantong plastik dengan wadah maupun pembungkus yang dapat didaur ulang untuk pembagian daging kurban.
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan Pemkot Malang belum dapat langsung melarang perilaku masyarakat ketika membagikan daging kurban menggunakan kantong plastik.
"Kami juga sudah mendapatkan SE tersebut. Jadi memang ini harus disosialisasikan secara bertahap, karena kita tidak bisa langsung melarang," ujar Wahyu, Senin (17/6/2024).
Hal tersebut salah satunya disebabkan oleh kebiasaan masyarakat yang sudah lama memanfaatkan kantong plastik. Terlebih plastik dinilai lebih efektif dan praktis dibandingkan dengan menggunakan daun maupun wadah lainnya.
"Selama ini yang sering digunakan untuk wadah potongan-potongan daging kan plastik, dirasa lebih praktis. Tapi karena sudah ada aturannya, kami akan sosialisasikan secara bertahap ke masyarakat," lanjutnya.
Meskipun tak dapat mengubah kebiasan masyarakat sepenuhnya, Wahyu mengaku akan berupaya dengan mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Malang.
Ia juga menawarkan alternatif lain bagi masyarakat untuk mengurangi plastik, salah satunya dengan kertas minyak maupun dedaunan yang sesuai.
"Sosialisasinya bisa kita berikan semacam surat edaran untuk menindaklanjuti SE KLHK itu kepada semua masjid atau tempat penyembelihan," lanjut Wahyu.
"Nanti kita bertahap untuk mengurangi, tidak bisa mengubah 100 persen. Alternatifnya ya bisa dengan daun pisang, juga bisa dengan kertas minyak yang biasa dibuat bungkus makanan itu," tutupnya.(*)