Kurang dari 24 Jam, Polres Pacitan Bekuk Pelaku Penggelapan Motor

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Mustopa

14 Juni 2024 04:32 14 Jun 2024 04:32

Thumbnail Kurang dari 24 Jam, Polres Pacitan Bekuk Pelaku Penggelapan Motor Watermark Ketik
Jajaran Satreskrim Pacitan saat membeberkan kronologi kejadian penggelapan motor. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Polres Pacitan membekuk seorang tersangka penggelapan sepeda motor hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kasus ini bermula pada Minggu (2/6/2024) siang, ketika tersangka berinisial AS meminjam sepeda motor Honda Vario milik korbannya dengan dalih untuk keperluan sehari-hari.

Diketahui, AS dan korban sudah kenal dekat layaknya teman, sehingga korban tidak menaruh curiga saat meminjamkan kendaraannya.

"Korban meminjamkan kendaraannya atas itikad baik," terangnya Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan, AKP Untoro, Jumat (14/6/2024).

Namun, dua hari setelahnya (4/6/2024), sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Korban juga mendapatkan kabar bahwa AS telah menggadaikan motor tersebut kepada Bori, warga Arjosari, senilai Rp4 juta.

Terdesak kebutuhan sehari-hari dan statusnya sebagai pengangguran meskipun di KTP-nya tertulis sebagai wiraswasta, membuat AS nekat melakukan tindakan ini.

Meskipun awalnya korban masih berharap AS akan mengembalikan kendaraannya dengan baik, namun lama kelamaan tidak ada kabar lanjutan.

Kecewa dan kesal, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada Senin (10/6/2024) pagi.

Foto Polisi tengah mengarak pelaku penggelapan motor di Polres Pacitan. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)Polisi tengah mengarak pelaku penggelapan motor di Polres Pacitan. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

Penangkapan dan Pengakuan Tersangka

Satreskrim Polres Pacitan bergerak cepat merespons laporan tersebut. Usai melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan penyelidikan, jajaran Reskrim berhasil menangkap tersangka AS di rumahnya.

"Alhamdulillah, kurang dari 24 jam jajaran Reskrim berhasil menangkap tersangka AS dan mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario," terang AKP Untoro.

Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan mengakui perbuatannya. Pelaku juga berjanji akan mengembalikan sepeda motor kepada korban.

Lebih lanjut, Polres Pacitan mengimbau, agar masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang lain, apalagi yang tidak dikenal. Terutama dalam hal meminjamkan barang berharga.

"Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam beraktivitas, terutama dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain. Jangan sampai terjadi lagi adanya korban penggelapan," tandas AKP Untoro.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.(*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan Kriminal