KPU Surabaya Buka Loker 57.169 KPPS,  Disabilitas Bisa Daftar

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

14 Desember 2023 10:15 14 Des 2023 10:15

Thumbnail KPU Surabaya Buka Loker 57.169 KPPS,  Disabilitas Bisa Daftar Watermark Ketik
Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya membuka pintu lebar bagi pendaftaran 57.169 orang menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Rekrutmen dibuka mulai 11 Desember 2023 sampai 20 Januari 2024. Pelantikan akan digelar pada 25 Januari 2024 sekaligus menjadi hari pertama masa kerja sampai 25 Februari 2024.

Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi mengatakan dibutuhkan banyak tenaga KPPS. Di mana nantinya akan ada 7 orang KPPS yang mengisi per TPS.

"Ada sebanyak 8.167 TPS, nanti dikali 7 orang KPPS yang akan kami rekrut. Ketemu sekitar 57.169. Itu jumlah KPPS yang dibutuhkan di Surabaya," ujar Subairi.

Subairi menegaskan, disabilitas tak perlu khawatir ditolak. Sebab bila memenuhi syarat, pendaftar disabilitas dipastikan akan diterima sebagai anggota KPPS.

"Untuk disabilitas kami punya prinsip aksesibilitas, di mana teman-teman disabilitas dipersilakan untuk mendaftarkan diri. Jangankan di KPPS, mendaftarkan diri jadi anggota DPR atau caleg atau presiden selama memenuhi persyaratan bisa mendaftar," katanya.

Syarat Anggota KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan Pengumuman di Surat Edaran KPU Surabaya Nomor 3101/PP.04.1-Pu/3578/2023, syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024 sebagai berikut:

• Warga Negara Indonesia;

• Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

• Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

• Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

• Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

• Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Selain itu, Komisioner KPU Surabaya tersebut juga menyebutkan kelengkapan berkas persyaratan yang dibutuhkan para pelamar untuk bisa mengikuti pendaftaran anggota KPPS untuk Pemilu 2024. Berikut syarat-syarat yang perlu disiapkan, antara lain:

• Surat Pendaftaran sebagai calon anggota KPPS

• Fotokopi E-KTP

• Fotokopi Ijazah (minimal SMA/SMK)

• Surat Pernyataan Bermaterai (dalam satu dokumen)

• Surat Keterangan Kesehatan (3 lembar: surat kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba)

• Daftar Riwayat Hidup (CV)

• Pas Foto 4x6 cm (ditempel di CV)

• Surat Keterangan Partai Politik (bagi yang pernah jadi anggota parpol, minimal 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol)

Berbeda dengan sebelumnya, kini calon anggota KKPS wajib melampirkan tiga lembar surat keterangan kesehatan, yakni keterangan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkotika. (*)

Tombol Google News

Tags:

KPU Surabaya Komisi Pemilihan Umum KPPS Surabaya Divisi Sosialisasi