KETIK, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya tetap akan menggelar sesi debat dalam rangkaian Pilkada Surabaya meski hanya diikuti oleh satu paslon.
Subairi, Komisioner KPU Kota Surabaya bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) mengatakan, aturan debat tersebut tertuang dalam PKPU itu bernomor 13/2024 yang berisi tentang pelaksanaan debat kandidat para pasangan calon di Pilkada 2024.
Akan tetapi, ia belum membeberkan kapan rencana sesi debat tersebut dilaksanakan. Hingga kini pihaknya masih melakukan sejumlah komunikasi kepada pihak terkait.
“Kalau debat itu masih dikoordinasikan dengan berbagai pihak. Kalau paslon sudah ada ancer-ancer (rencana)," jelas Subairi, Senin 7 Oktober 2024.
"Tapi kita berkoordinasi dengan dengan pihak lain, terutama stasiun televisi penyiaran yang harus disesuaikan," imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Bairi tersebut menambahkan, dalam aturan KPU tidak tidak diterangkan terkait jadwal resmi pelaksanaan debat dalam pilkada 2024. Yang pasti, pelaksanaan debat akan dilakukan di masa kampanye.
“Enggak ada keharusan, pokoknya selama masa tahapan kampanye. Enggak ada jadwal resmi,” tambahnya.
Sesi debat merupakan tahapan yang penting dalam gelaran Pilkada Surabaya. Melalui sesi ini para paslon akan memaparkan visi-misi dan program kerjanya kepada masyarakat.
Pada sesi debat juga masyarakat dapat menilai dan mengenal paslon yang akan berlaga pasa kontestasi Pilkada Surabaya.
"Iya jadi sifatnya itu adalah penajaman dari berbagai macam program serta visi misi paslon,"pungkasnya.(*)