KETIK, PALEMBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membuka pendaftaran bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Sebanyak 92.295 anggota KPPS yang direkrut nantinya akan tersebar di 13.185 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Sumsel, dengan rincian masing-masing TPS terdapat 7 petugas KPPS.
Pendaftaran telah dibuka mulai dari tanggal 17 sampai 28 September 2024. Bagi masyarakat yang berminat bisa mendaftar di Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kelurahan atau Desa setempat dengan mengunduh format kelengkapan dokumen di http://bit.ly/dokumenkpps2024.
Nantinya, calon akan melengkapi dokumen persyaratan tersebut untuk diserahkan ke masing-masing PPS yang ada.
Setelah dilantik, anggota KPPS akan mengikuti masa kerja dari 7 November hingga 8 Desember 2024.
Komisioner KPU SUmsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rudianto Pangaribuan mengatakan, KPU mengajak masyarakat Sumsel untuk terlibat aktif dalam proses Pilkada 2024 dengan menjadi penyelenggara.
"Kita mengajak masyarakat Sumsel untuk terlibat dalam pilkada secara langsung, dengan ramai-ramai datang mendaftar sebagai anggota KPPS yang telah dibuka," kata Rudianto, Selasa 17 September 2024.
Ia mengatakan, bagi masyarakat yang berminat bisa mendaftarkan ke PPS terdekat sesuai dengan daerah di mana mereka terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Jadi daftar ke kantor-kantor PPS, ada syarat berdomisili di wilayah kerja TPS atau KPPS, artinya di sini yang menjadi anggota KPPS dia harus terdaftar di DPT tempat yang mencoblos,” terangnya.
Mengenai kerjanya nanti, Rudi menerangkan bahwa petugas KPPS akan bekerja sekitar 1 bulan dengan honor yang tidak jauh berbeda dengan honor KPPS pada Pileg Februari 2024 lalu.
Berikut ini jadwal dan tahapan pendaftaran pembentukan KPPS berdasarkan keputusan KPU Nomor 475 tahun 2024. Pengumuman pendaftaran dimulai pada 17-21 September 2024.
Penerimaan pendaftaran 17-28 September, Penelitian administrasi 18-29 September, Pengumuman hasil penelitian administrasi 30 September sampai 2 Oktober.
Lalu, terdapat masa tanggapan dan masukan masyarakat pada 30 September hingga 5 Oktober, dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi pada 5-7 Oktober.
Kemudian pengadministrasian mandiri, pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN, dan pengisian skrining riwayat kesehatan dimulai pada 7 Oktober sampai 1 November.
Terakhir, penetapan dan pelantikan anggota KPPS dilakukan pada tanggal 7 November 2024.
Persyaratan anggota KPPS:
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia antara 17 sampai 55 tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik;
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
- Sehat secara jasmani dan rohani;
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.