KETIK, JAKARTA – Isu sistem Pemilu 2024 menggunakan cara contreng bukan coblos di bilik suara dibantah KPU RI. Proses pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang dipastikan masih dengan metode coblos.
“Coblos, masih. Bukan contreng,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (29/7/2023).
Hasyim menyebut sistem coblos Pemilu 2024 sudah diatur Undang-Undang Pemilu. Tepatnya, pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 353 ayat 1. Jadi tidak bisa diubah sembarangan.
"Metode ini sama dengan metode yang digunakan pada Pemilu 2019 lalu. Mencoblos nomor atau gambar pada surat suara," tambahnya.
Adapun bunyi pasal tersebut adalah ‘Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden’.
Pria asal Pati itu juga menyebut bahan kotak suara yang digunakan juga masih sama pada Pemilu 2019. Yakni, berbahan dasar karton.
“Istilahnya karton jenis duplex. Kedap air, seperti Pemilu 2019,” jelasnya.
KPU telah melakukan simulasi bongkar muat, sortir, lipat dan pengepakan logistik pemilu tahun 2024. Hal itu dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Bogor, Kamis (27/7/2023).
KPU pun telah menyiapkan 2.700 desain surat suara dan kotak suara berjenis karton. Seluruh desain itu, untuk pemilihan presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.(*)