KPU Kota Malang Beberkan Ketentuan Kampanye Akbar Pilkada 2024

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: M. Rifat

4 November 2024 12:04 4 Nov 2024 12:04

Thumbnail KPU Kota Malang Beberkan Ketentuan Kampanye Akbar Pilkada 2024 Watermark Ketik
Ilustrasi Kampanye Akbar saat Pemilu 2024 di Stadion Gajayana. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang membeberkan ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta Pilkada 2024, khususnya dalam pelaksanaan Kampanye Akbar. Ketentuan tersebut melingkupi pemilihan tempat, lokasi, hingga jumlah massa yang akan dilibatkan.

Komisioner KPU Kota Malang, Ali Akbar menjelaskan, masing-masing pasangan calon maupun tim dibebaskan untuk menentukan waktu sekaligus tempat pelaksanaan. Informasi tersebut harus disampaikan kepada KPU Kota Malang jauh hari sebelumnya.

"Masing-masing paslon harus menginformasikan dulu pelaksanaan rapat umum atau Kampanye Akbar supaya tidak bentrok. Dalam satu hari itu tidak boleh ada dua rapat umum," ujar Ali, Senin 4 November 2024.

Ali menegaskan pendukung beserta tim yang hadir dalam Kampanye Akbar tersebut tidak boleh melebihi 5.000 orang. Begitu pula dengan batas waktu pelaksanaan kampanye hanya sampai pada pukul 18.00 WIB.

"Selain batasan pendukung, rapat umum tidak boleh lebih dari pukul 18.00 WIB, karena sudah menjadi aturan KPU RI," terang Ali.

KPU Kota Malang sendiri tidak memfasilitasi lokasi pelaksanaan Kampanye Akbar bagi masing-masing calon. Namun, terdapat opsi untuk menggunakan beberapa tempat seperti GOR Ken Arok dan Stadion Gajayana.

Kepala Disporapar Kota Malang, Baihaqi menjelaskan, kedua lokasi tersebut sering menjadi langganan pelaksanaan Kampanye Akbar, khususnya saat Pilpres dan Pileg 2024 lalu.

"Tentu kami menyambut baik jika ada rencana kampanye di Stadion Gajayana. Ini bisa jadi salah satu cara meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya.

Hal tersebut disebabkan kedua lokasi tersebut merupakan aset Pemkot Malang yang disewakan. Namun, Baihaqi meminta agar paslon maupun KPU Kota Malang dapat menginformasikan jauh hari agar agenda dapat tersusun dengan baik.

"Saran kami harus menginformasikan dari jauh-jauh hari. Agar tidak bertabrakan dengan penggunaan untuk agenda lainnya. Tidak ada sewa khusus untuk kegiatan kampanye. Tarifnya sama," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kampanye Akbar KPU Kota Malang Kota Malang Ketentuan Kampanye Akbar Pilkada 2024 Pilkada Kota Malang