KETIK, JEMBER – Sepekan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa pemilihan legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember akan melakukan pencermatan rekapitulasi ulang pemilihan anggota DPRD Jember Dapil 1, Kecamatan Kaliwates, Rabu (19/06/2024) besok.
Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni menyampaikan, ada dua nomor putusan MK terkait perkara di Jember, yakni 118 dan 261.
“Sesuai dengan putusan surat KPU RI diberikan teknis pelaksanaannya besok tanggal 19 Juni,” kata Dessi saat dikonfirmasi di ruangannya, Selasa (18/6/2024) siang.
Sementata untuk teknis pelaksanaan hingga hari ini, KPU Jember masih berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur. Termasuk mensosialisasikan pihak-pihak terkait dengan perkara yakni penggugat Partai Demokrat, dan pihak terkait Partai Nasdem.
“Untuk besok hanya putusan nomor 118, dengan perkara tersebut untuk kita laksanakan besok rekap ulang dengan metode penyandingan data dari C Hasil Plano dengan D Hasil kecamatan,” imbuhnya.
Dari sisa tenggat waktu selama 15 hari pelaksanaan yang diberikan oleh MK, KPU menyatakan bisa menyelesaikan dalam dua hari pelaksanaan. Setelah penyandingan dan rekapitulasi ulang selanjutnya langsung ditetapkan.
“Tidak perlu dilaporkan ke MK lagi, mungkin yang perlu kita sampaikan ke provinsi agar berjenjang ke KPU RI sebagai rekap akhir,” tegasnya.
Sedangkan untuk perkara nomor 261 di Kecamatan Sumberbaru, masih menunggu instruksi berikutnya dari KPU Provinsi.
“Karena secara regional Dapil Jatim 4 bersamaan dengan kabupaten lain, kemungkinan akan dilaksanakan di Surabaya atau KPU Provinsi,” pungkasnya.(*)