KETIK, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur melakukan sosialisasi tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Tahun 2024. Pendaftaran pasangan calon (Paslon) Pilgub Jatim dan Kepala Daerah akan dibuka tidak lama lagi, yakni 27-29 Agustus 2024.
"Selama tiga hari tersebut, partai politik dapat mendaftarkan Paslon yang didukung kepada KPU sesuai tingkatan. Begitupun dengan paslon dari jalur perseorangan," kata Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi, Rabu (31/7/2024).
Dalam konteks Pilgub, diketahui tidak ada paslon dari jalur perseorangan atau independen. Sementara untuk Pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota di Jawa Timur, ada empat daerah yang memiliki paslon perseorangan.
Itu seperti Kota Malang, Bojonegoro, Jember, dan Trenggalek. Yang saat ini masih dalam tahapan pemenuhan syarat pencalonan.
Aang melanjutkan, dengan singkatnya waktu pendaftaran tersebut, harapannya Paslon tidak mendaftar di waktu akhir. Sebab, jika ditemui berkas yang belum lengkap dapat dipenuhi saat pendaftaran masih berlangsung.
"Atau sebelum pendafatran kiranya sudah ada komunikasi melalui helpdesk untuk antisipasi adanya berbagai permasalahan", lanjutnya.
Hal tersebut perlu dilakukan mengingat banyak isu krusial yang perlu dipahami terkait syarat Calon. Misal disebutkan Aang yaitu soal batas usia calon kepala daerah.
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebelumnya diundangkan pada Senin, 1 Juli 2024. Peraturan itu diteken karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23/P/HUM/2024.
Aturan itu mengubah syarat usia calon tidak lagi dihitung pada saat pendaftaran paslon. Tapi ditarik mundur, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
"Tentu hal ini menjadi ukuran bagi KPU saat menerima pencalonan. Sementara waktu pelantikan sampai saat ini belum ditentukan," jelas pria kelahiran Surabaya tersebut.
Adapun ketentuan lain yang disosialisasikan terkait penyusunan visi, misi dan program paslon. Sebab, visi misi yang akan disiapkan paslon perlu didukung dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) agar dapat menyesuaikan.
Dengan demikian, dalam kesempatan kali ini KPU Jatim juga menghadirkan narasumber dari Bappeda Jatim, Bakesbangpol Jatim dan Bawaslu Jatim.
Hadir selain Aang dari KPU Jatim, Anggota Choirul Umam dan Miftahur Rozaq, Sekretaris Nanik Karsini beserta jajaran staf.
Sementara peserta sosialisaai yaitu partai politik tingkat Jatim, Polda Jatim, Pangdam V Brawijaya, Kejaksaan Tinggi Jatim, Biro Pemerintahan dan Otoda Pemprov Jatim.
Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Sekretaris 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jatim dan Bappeda Kabupaten/Kota di Jatim juga tampak di lokasi acara. (*)