KETIK, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim memastikan untuk mengikuti keputusan Mahkama Konstitusi (MK) untuk peraturan undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi memastikan untuk penerapan uang dilakukan KPU sesuai dengan yang dikeluaekan KPU RI.
"Dan memperhatikan apa yang sudah diputuskan di lembaga yang memang punya kompetensi melakukan itu," ujarnya singkat, Jumat, 23 Agustus 2024.
KPU Jatim akan tetap mengikuti peraturan yang sudah sesuai dengan yang sudah diputuskan MK. "Jadi kita hormati dan tetap akan menggunakan keputusan MK tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Mohammad Afifuddin mengungkapkan, bahwa pihaknya akan melakukan konsultasi dengan pembentuk undang undang, dalam rangka menindaklanjuti putusan MK ke dalam peraturan KPU (PKPU).
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota). (*)