KETIK, SURABAYA – Sebanyak empat daerah di Jawa Timur akan menjalani Pemungutan Suara Ulang (PSU). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim telah menerima laporan kendala dalam pemungutan suara.
"Ada beberapa kabupaten/kota yang sudah melaporkan potensi Pemungutan Suara Ulang, ada Jombang, Tuban, Kota Madiun dan Kota Surabaya," ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan, Kamis (15/2/2024).
Insan mendapatkan laporan bahwa sebagian besar PSU itu terjadi karena ada pemilih dari luar daerah yang menggunakan hak pilihnya, sementara dia tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS tersebut.
"Juga tidak mengurus pindah-pilih ini yang menjadi sebab terjadinya PSU," katanya.
Ada juga kasus surat suara tertukar seperti di delapan TPS di tiga kelurahan berbeda Kota Surabaya.
Rinciannya, ada empat TPS di Kecamatan Tandes, tiga TPS di Kecamatan Dukuh Pakis dan satu TPS di Kecakatan Asemrowo.
Kendati telah mendapatkan laporan tersebut, Insan menyebut KPU Jatim tetap menginstruksikan penyelenggara Pemilu di empat kabupaten/kota tersebut untuk segera menginventarisir temuan terkait kesalahan atau pelanggaran.
Mereka diminta melaporkan secara terperinci ke Bawaslu dan KPU terkait TPS-TPS mana yang perlu melaksanakan PSU. "Jadi kami masih tunggu sampai dengan hari ini," tegas dia.
Insan menyampaikan, pelaksanaan PSU nanti harus sesuai dengan rekomendasi Bawaslu dan kesiapan KPU kabupaten/kota terkait. Ia mengingatkan, ada PSU dilaksanakan selambat-lambatnya 10 hari setelah pemungutan suara. (*)