KETIK, PALEMBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang telah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai pembatasan dana kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan jumlah maksimal Rp64 miliar.
Batasan pengeluaran dana kampanye ini diatur dalam Keputusan KPU Palembang Nomor 687 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang Tahun 2024.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sri Maryati mengatakan, penetapan batasan pengeluaran dana kampanye Pilkada Palembang tersebut merupakan perintah yang sudah dimuat dalam Undang-Undang.
"Batasan pengeluaran dana kampanye Pilkada Palembang maksimal totalnya Rp64 miliar untuk setiap pasangan calon," kata Sri, Minggu 13 Oktober 2024.
Sri menjelaskan, pembatasan pengeluaran dana kampanye itu dilakukan bukan untuk memagari aktivitas paslon selama masa kampanye. Akan tetapi, aturan itu dibuat untuk mengimplementasikan ketentuan Pasal 19 Ayat (4) Peraturan KPU nomor 14 tahun 2024 terkait dana kampanye peserta Pilkada.
Dirinya menambahkan, penetapan batasan dana kampanye tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan paslon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak-pihak lainnya dengan memperhatikan metode kampanye, serta jumlah atau volume kegiatan kampanye.
Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, serta logistik dan manajemen kampanye atau konsultan.
Koordinasi ini dilakukan agar seluruh pihak bisa menyepakati dan mematuhi aturan yang telah dibuat. Ia mengatakan, perhitungan besaran pembatasan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan kampanye yang direncanakan dan dilaksanakan.
Adapun sumber dana kampanye yang dapat digunakan oleh para paslon, Sri menyebutkan, dana itu dapat diperoleh dari paslon itu sendiri, sumbangan partai politik peserta pemilu dan/atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon, serta sumbangan pihak lain yang tidak mengikat.
“Untuk besarannya sendiri dari paslon unlimited, batasnya tidak ada. Dan dari badan hukum non-pemerintahan itu (maksimal) Rp 750 juta, itu batasan maksimal sumbangan yang diterima oleh paslon dan tidak boleh sumbangan dari luar negeri,” tutur Sri.
Kemudian, sumbangan yang berasal dari pihak lain perseorangan yang dapat diberikan kepada paslon pilkada selama masa kampanye adalah sebesar Rp 75 juta.
Berikut ini adalah rincian pembatasan pengeluaran dana kampanye Pilkada Palembang 2024.
- Pertemuan terbatas maksimal: 1.000 orang x 60 pertemuan x Rp164.000 = Rp9.840.000.000
- Pertemuan tatap muka: 500 orang x 60 pertemuan x Rp164.000 = Rp4.920.000.000
- Penyebaran bahan kampanye: 1 kegiatan x 30 persen x jumlah pemilih (1.241.196) x Rp100.000 = Rp37.235.880.000
- Penyebaran bahan kampanye kepada umum: 60 paket x Rp450.000 = Rp27.000.000
- Pemasangan alat peraga kampanye (APK): 1 paket x Rp100.000.000 = Rp100.000.000
- konsultasi: 1 paket x Rp250.000.000 = Rp250.000.000
- Alat Peraga Kampanye:
- Papan reklame (billboard): 200 persen x 15 buah x Rp5.000.000 = Rp150.000.000
- Baliho: 200 persen x 15 buah x Rp800.000 = Rp24.000.000
- Umbul-umbul: 200 persen x 1.080 buah x Rp60.000 = Rp129.000.000
- Spanduk: 200 persen x 642 buah x Rp160.000 = Rp205.440.000
- Papan reklame elektronik (videotron): 200 persen x 15 buah x Rp1.500.000 = Rp45.000.000
- Bahan Kampanye:
- Selebaran: 100 persen x 413.732 lembar x Rp5.000 = Rp2.068.660.000
- Brosur: 100 persen x 413.732 lembar x Rp5.000 = Rp2.068.660.000
- Pamflet: 100 persen x 413.732 lembar x Rp5.000 = Rp2.068.660.000
- Poster: 100 persen x 413.732 lembar x Rp10.000 = Rp4.137.320.000
- Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Rapat umum: 1 paket x 5.000 orang Rp150.000 = Rp750.000.000
- Kampanye melalui media daring: 30 paket x Rp2.000.000 = Rp60.000.000
Total dana kampanye Pilkada Palembang 2024: Rp64.080.220.000 atau Rp64 miliar.(*)