KETIK, JAKARTA – Pihak KPK total sudah tiga kali menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe. Terakhir, KPK menggeledah kediaman Lukas Enembe di Papua.
Penggeledahan ketiga ini dilakukan tim penyidik pada Rabu kemarin (9/11) di apartemen dan rumah Lukas Enembe. Hasilnya, penyidik menemukan uang rupiah hingga emas barangan.
"Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah, dan juga emas batangan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/10/2022).
Ali menyebut, barang bukti itu disita untuk memperkuat dugaan pidana yang dilakukan Lukas Enembe. Nantinya barang bukti ini akan dikonfirmasi kembali kepada saksi maupun tersangka.
"Segera dilakukan analisis dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Ali.
Selain rumah Lukas Enembe, penyidik KPK menggeledah perusahaan dan rumah pihak-pihak terkait dengan kasus yang menjerat Lukas Enembe.
"Jadi, antara lain adalah perusahaan swasta kemudian rumah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini dan 1 di antaranya adalah rumah kediaman dari tersangka LE di Jakarta di wilayah Jabodetabek, begitu ya," tambahnya.
KPK menyatakan bakal menentukan langkah hukum lanjutan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan infrastruktur dengan menggunakan APBD Provinsi Papua.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, langkah hukum lanjutan akan dilakukan saat KPK selesai menganalisis hasil pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe beberapa waktu lalu.
"(Hasil pemeriksaan kesehatan) masih dalam analisis tim penyidik. Untuk segera menentukan langkah hukum berikutnya," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (9/11).
Sebelumnya, KPK berbicara kemungkinan menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe. Namun demikian, hingga kini KPK masih memeriksa hasil pemeriksaan kesehatan Lukas oleh tim dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Kalau kemudian pada saatnya memang dibutuhkan ada penjemputan paksa terhadap seorang tersangka, ya, pasti kami lakukan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/11). (*)