KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mencatat 700 pejabat Polri belum menyampaikan Laporan Harta Keyaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru. Hal tersebut menjadi perhatian bagi KPK untuk ditangani lebih lanjut.
"Irwasum Polri yang akan mempimpin penyampaian LHKPN dari sekitar 700 wajib lapor di Lingkungan Polri. Kita sudah sepakat dalam 1 bulan akan selesai bagi yang belum menyerahkan LHKPN," kata Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (11/05/2023).
Lebih lanjut, Ipi mengatakan bahwa KPK tidak lepas tangan dalam mengatasi temuan yang dimaksud tersebut. Selain itu, KPK akan membantu Polri dalam menindaklanjuti para pejabat Polri yang belum menyerahkan LHKPN.
"Direktorat PP LHKPN siap untuk memberikan asistensi. Tidak hanya itu, kami juga akan mendampingi demi mendukung komitmen Polri mewujudkan 100% kepatuhan lapor di lingkungan Polri," ujar Ipi.
Dalam hal ini, KPK telah berkoordinasi dengan Itwasum Polri serta Polda Sumatera Utara terkait dugaan harta janggal dari AKBP Achiruddin Hasibuan. Selanjutnya, dari hasil koordinasi diperoleh bukti bahwa AKBP Achiruddin diduga menerima gratifikasi.
"Telah ditemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsinya. Sehingga, tidak diperlukan pemeriksaan terpisah oleh KPK atas LHKPN yang bersangkutan," ujar Ipi.(*)