DPRD Surabaya Soroti Tidak Adanya Regulasi Penjualan Minuman Beralkohol Secara Online

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

15 November 2024 15:03 15 Nov 2024 15:03

Thumbnail DPRD Surabaya Soroti Tidak Adanya Regulasi Penjualan Minuman Beralkohol Secara Online Watermark Ketik
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – DPRD Surabata menyoroti penjualan minuman beralkohol (mihol) kategori B dan C yang dipasarkan secara online melalui aplikasi.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko menyebut  tidak adanya regulasi yang mengatur peredaran mihol melalui platform digital.

Menurut Yona, hal ini dinilai dapat berdampak negatif terhadap masyarakat, terutama kalangan muda.

Yona mengungkapkan bahwa banyak restoran yang kini terdaftar di aplikasi online menyediakan mihol yang bisa langsung diantar ke depan pintu konsumen tanpa perlu datang ke Rumah Hiburan Umum (RHU).

“Apakah pemerintah kota menyadari betapa mudahnya akses terhadap minuman keras ini? Bagaimana bisa lolos ke aplikator?" ujar Yona, Jumat, 15 November 2024.

Yona juga menyebut bahwa penjualan mihol melalui aplikasi online dapat menjadi salah satu faktor penyumbang meningkatnya kriminalitas di Surabaya.

“Penjualan mihol secara online ini berdampak luas, dan dapat menjadi salah satu faktor meningkatnya kriminalitas di Surabaya,” tegas Yona.

Adanya kemudahan akses ini, Yona mengkhawatirkan akan ada penyalahgunaan, khususnya pada remaja yang memanfaatkan akun orang lain yang berumur di atas 21 tahun.

“Mereka hanya perlu pinjam akun teman yang sudah cukup umur, lalu tinggal klik, minuman keras sudah ada di depan pintu,” ucap Politisi Gerindra ini.

Yona menekankan bahwa perhatian pemerintah seharusnya tidak hanya berfokus pada razia dan pengawasan di RHU.

Namun, Ia menekankan pemerintah perlu segera mengantisipasi penjualan mihol di luar RHU khususnya yang dijual secara online.

“Kita harus objektif, penjualan melalui aplikasi dan media sosial seperti WhatsApp ini jauh lebih berbahaya karena sulit diawasi,” kata Yona.

Menurutnya, perlu ada regulasi ketat yang mengatur bagaimana aplikasi makanan dan minuman beroperasi agar tidak memberi ruang bagi penjualan mihol.

Jika tidak segera diatasi, ia khawatir masalah ini akan terus berkembang dan memengaruhi keamanan serta kenyamanan masyarakat di Surabaya.

“Penjualan mihol yang tak terkendali melalui aplikasi ini sangat mengkhawatirkan. Jangan sampai kita terfokus pada RHU, sementara ancaman lebih besar justru datang dari media daring dan aplikasi,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Surabaya Mihol minuman beralkohol Yona Bagus Politisi Gerindra miras penjulan online Komisi A DPRD Surabaya