KETIK, JAKARTA – Guna keperluan penyelidikan kasus dugaan suap dana hibah DPRD Jawa Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hari Nur Cahya Murni.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sendiri masih enggan menjelaskan kaitan Hari Nur Cahya Murni dengan kasus dugaan suap dana hibah DPRD Jatim.
Dilansir dari Beritajatim.com, pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada kav. 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Hari Nur Cahya Murni diperiksa untuk tersangka SHTPS (Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sebagai informasi, sebelumnya KPK menetapkan empat tersangka atas kasus suap dana hibah DPRD Jatim. Empat tersangka tersebut yakni Sahat Tua Simanjuntak, Rusdi (RS) selaku staf ahli sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH), dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW).
Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).
Sahat Tua P. Simandjuntak diduga menerima ijon mencapai Rp5 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan kepada Sahat yang membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah.
Tim Penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Sahat.(*)