KPK Edukasi Penguatan Anti Korupsi ke Puluhan Ribu ASN Pemkab Bandung

Jurnalis: Sungkara Anwar
Editor: Akhmad Sugriwa

24 Juli 2023 07:57 24 Jul 2023 07:57

Thumbnail KPK Edukasi Penguatan Anti Korupsi ke Puluhan Ribu ASN Pemkab Bandung Watermark Ketik
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana (kiri) bersama Bupati Bandung Dadang Supriatna di Gedung M Toha Soreang, Senin (24/7/23). (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Sekitar 20 ribu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung mengikuti Sosialisasi Penguatan Anti Korupsi, di Gedung Moh. Toha Soreang, Senin (24/7/2023). Sosialisasi dengan nara sumber dari KPK ini juga diikuti unsur pimpinan Pemkab Bandung dan DPRD Kabupaten Bandung.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana berharap kehadiran para peserta dan unsur pucuk pimpinan, baik secara luring maupun daring  ini menjadi satu persepsi, sehingga tidak ada lagi perbedaan pandangan mengenai korupsi.

"Terutama kepada pasangan bupati dan wakil bupati kami ingatkan untuk tidak melakukan korupsi. Jadi jangan asal menerima uang setoran saja, tapi harus jelas dulu uangnya dari mana. Sebab pasangan juga sangat berpengaruh terhadap para pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan korupsi," kata Wawan kepada wartawan seusai sosialisasi.

Karena itu pihaknya juga berharap ada peran serta masyarakat yang dapat membantu KPK dalam rangka pencegahan korupsi, selain tiga pendekatan yang dilakukan KPK sendiri antara lain, pendidikan, pencegahan maupun penindakan. Karena dalam ketiga pendekatan tersebut, jelas Wawan, KPK juga tidak bisa bekerja sendiri. 

"Nah, lewat pendidikan korupsi hari ini kami datang ke sini atas undangan dari Pak Bupati, untuk mengajak masyarakat berperan serta dalam rangka pencegahan korupsi. Minimal dari diri mereka sendiri aja dulu untuk mengimplementasikan nilai-nilai anti korupsi," jelas Wawan.

Ia menyebut nilai-nilai anti korupsi yang bisa diimplentasikan oleh diri sendiri tersebut antara lain dengan bersikap jujur, mandiri, tanggung jawab, berani dan sederhana, serta peduli, disiplin, adil dan kerja keras.

"Setelah nilai-nilai anti korupsi itu bisa diterapkan kepada diri sendiri, baru bisa mengajak orang lain. Harapannya kalau nilai-nilai anti korupsi itu sudah bisa diterapkan dengan baik di Kabupaten Bandung, insyaallah tidak akan ada korupsi lagi ke depannya," ucap Wawan.

Foto Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana (kiri) bersama Bupati Bandung Dadang Supriatna saat sosialisasi penguatan anti korupsi, di Gedung M Toha Soreang, Senin (24/7/23). (Foto: Iwa/Ketik.co.id)Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana (kiri) bersama Bupati Bandung Dadang Supriatna saat sosialisasi penguatan anti korupsi, di Gedung M Toha Soreang, Senin (24/7/23). (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

Pada kesempatan itu Wawan juga menyampaikan indikator antikorupsi pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota, juga bisa dilihat dari Survei Penilaian Integritas (SPI). Nilai SPI Kabupaten Bandung sendiri ada di sekitar angka 64 tahun 2021, kemudian di tahun 2022 terdapat peningkatan menjadi 67,49.

"Nilai ini masih di bawah rata-rata nasional di angka 71,94. Artinya, masih ada beberapa catatan yang masih harus diperbaiki dan ditingkatkan oleh Pemkab Bandung. Minimal nilainya bisa sama dengan rata-rata nasional, lebih bagus lagi kalau bisa di atas rata-rata nasional," papar Wawan.

Wawan menjelaskan, beberapa indikator yang dinilai dari SPI ini antara lain pegawai pemkab yang melayani masyarakat, dan masyarakat sendiri yang menilai bagaimana atas pelayanan dari pemkab. Indikator lainnya adalah penilaian dari para pengamat atau para ahli yang kredibel atas kinerja dari pemkab.

"Masyarakat dan ASN yang diminta penilaian oleh KPK juga harus obyektif, artinya jangan dibagus-bagusin penilaiannya biar angka SPI nya naik. Karena dari penilaian masyarakat dan ASN itu kita bisa melihat potret dari Pemkab Bandung sendiri misalnya," ungkap Wawan.

Pihaknya juga menyoroti regulasi yang dibuat pemerintah daerah agar jangan sampai mengarah ke conflict of interest atau mengarah ke indikasi korupsi.

"Kalau ada indikasi mengarah ke korupsi, kita akan berupaya cegah sampai kita hentikan regulasinya atau kalau bisa dirubah regulasinya. Kalau di tingkat daerah, nanti Inspektur-nya yang bisa mengawai regulasi agar jangan sampai terjadi atau mengarah ke indikasi korupsi," terang Wawan.(*)

Tombol Google News

Tags:

kpk ri KPK BUPATI BANDUNG PEMKAB BANDUNG DADANG SUPRIATNA