KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia saat ini tengah mendalami penertiban Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Provinsi Maluku Utara.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri Senin (4/3/2024)
Ali menyampaikan, KPK sudah memeriksa dua orang saksi Pegawai Negeri Sipil terkait pendalaman WIUP yang ada di Maluku Utara (Malut)
"Fokus pemeriksaan mereka terkait izin WIUP di Maluku Utara," ungkap Ali
Selanjutnya menurut Ali, KPK akan memperluas penyidikannya hingga mencakup dugaan korupsi di bidang izin pertambangan.
Selain itu, KPK juga menyasar potensi Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU.(*)