KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan HW mantan kepala departemen pengadaan PT Inka Multi Solusi (IMS), anak perusahaan PT Industri Kereta Api (PT INKA) Madiun sebagai tersangka. Dalam kasus ini, HW diduga mengkorupsi uang pengadaan sebesar Rp 9 miliar.
"HW langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim selama 2 hari ke depan," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Mia menambahkan saat ini penyidik pidana khusus masih mendalami pihak lain yang juga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan barang tersebut. "Terkait pihak lain yang juga terlibat masih dilakukan pendalaman," terangnya.
Proses penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan per 10 Mei 2023 lalu. Menurut Mia, PT IMS menyediakan jasa provider di bidang konstruksi dan perdagangan komponen suku cadang kereta api dan produk transportasi darat.
Pada periode 2016 hingga 2017, PT IMS melakukan pengadaan barang dengan menggandeng penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA. Dalam pengadaan itu, PT IMS menganggarkan dana lebih dari Rp 13,9 miliar.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA tidak melaksanakan keseluruhanan pengadaan barang sesuai perjanjian kontrak.
"NC maupun CV. AA ini hanya mengerjakan sebagaian kecil pekerjaan. Namun, diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh kepala Departemen Pengadaan, yakni saudari HW," terang Mia Amiati.
Tim Satuan Pengawas Internal PT INKA juga turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya. Penyidik pun menduga ada kerugian negara dalam proses pengadaan tersebut.
"Hasil audit investigatif tim SPI PT INKA inilah yang diduga sebagai kerugian keuangan negara. Yakni, dokumen pertanggungjawaban tidak dapat diyakini keabsahannya senilai kurang lebih Rp 7,5 miliar," pungkasnya. (*)
Korupsi Rp 9 Miliar, Mantan Kepala Departemen Pengadaan PT IMS Ditahan
Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno
5 Desember 2023 18:15 5 Des 2023 18:15