KETIK, PACITAN – Kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Tanperan Kabupaten Pacitan memasuki babak baru.
Kasus itu diketahui telah merugikan negara senilai Rp2,6 miliar dari APBD Provinsi Jawa Timur Rp7,9 miliar tahun anggaran 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pacitan membacakan tuntutan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadap terdakwa Miftahul Arifin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan pelabuhan tamperan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (15/5/2024).
Kasi Intelijen Kejari Pacitan Yusaq Djuarto saat dikonfirmasi Ketik.co.id menyatakan, terdakwa Miftahul Arifin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana Mohammad Jasuli.
Dia disebut melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
"Iya benar, JPU Kejari Pacitan dalam persidangan hari Selasa (14/5/2024), menuntut Terdakwa Miftahul Arifin dengan hukuman dua tahun enam bulan dan denda Rp100 juta, subsidair 4 bulan kurungan penjara," kata Yusaq, Rabu (15/5/2024).
Selain itu dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Pacitan juga telah berhasil mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp1.819.965.159,90 (Satu milyar delapan ratus sembilan belas juta sembilan ratus enam puluh lima ribu seratus lima puluh sembilan koma sembilan puluh rupiah).
Uang itu digunakan sebagai pembayaran pengganti kerugian keuangan negara dalam putusan atas nama terpidana Mohammad Jasuli.
"Alhamdulillan uang kerugian negara akibat Tipikor proyek pelabuhan Tamperan dalam tuntutan dirampas untuk negara, agenda sidang minggu depan pembelaan dari terdakwa," imbuhnya.(*)